Almuzzammil: Presiden SBY Nomortigakan Isu Bahaya Narkoba!

PERSOALAN narkoba di tanah air sudah sangat mengkuatirkan. Sayangnya, hal ini tidak menjadi prioritas dalam isi pidato kenegaraan Presiden SBY pada 16 Agustus 2013 kemarin. Padahal, kerugian jiwa dan ekonomi akibat narkoba melebihi korban terorisme dan korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menilai, SBY seolah menomortigakan bahaya narkoba di bawah bahaya korupsi dan terorisme.  Padahal, menurut BNN kerugian negara akibat penyalahgunaan narkoba mencapai Rp 57 triliun.
“Angka ini melebihi nilai yang dikorupsi para koruptor tahun ini,” tekan politisi PKS yang biasa dipanggil Muzzammil ini dalam rilisnya, Minggu (18/8).
Sedangkan dari jumlah korban jiwa yang meninggal dunia akibat narkoba melebihi jumlah korban meninggal dunia akibat tindak kejahatan terorisme. Berdasarkan laporan BNN per April 2013 yang diterimanya, lanjut Muzzammil menyebutkan, 4 juta orang merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah tersebut, dengan keterbatasan fasilitas dan anggaran dana Negara hanya 18 ribu korban narkoba yang dapat direhabilitasi. Akibatnya sekitar 40 orang setiap bulannya meninggal dunia sia-sia akibat narkoba, paparnya.
Dengan data di atas, seharusnya Presiden SBY minimal menyejajarkan tindak pidana narkoba dengan korupsi dan terorisme.
“Idealnya Presiden SBY memimpin langsung pemberantasan narkoba di semua sektor secara masif. Jika bahaya ini tidak diantisipasi secara serius, ke depan akan menjadi ancaman serius bagi generasi penerus bangsa,” katanya mengingatkan.
Bahkan ironisnya lagi, kata Muzzammil, saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) malah menjadi sarang para narapidana narkoba menjalankan bisnisnya. Hal ini berbeda dengan para narapidana korupsi dan terorisme yang jarang menjalankan operasinya di penjara.
“Fisik mereka terpenjara namun bisnis narkoba mereka kendalikan seperti remote control di balik jeruji besi. Di mana peran Kemenkumham selama ini?” tanya Muzzammil. (wid/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.