Ongkos Bensin Ikut Diselewengkan
TANGERANG,SNOL—Kejaksaan Negeri Tangerang mulai blak-blakan mengenai kasus dugaan korupsi dana hibah pada Pilkada 2013 di KPU Kota Tangerang. Jaksa menduga terjadi penyelewengan dana bensin, sewa kendaraan, kaos hingga stiker dalam proses pengadaan barang Pilkada Kota Tangerang senilai 5 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangerang, Raymond Ali mengatakan berdasarkan hasil ekspose tim penyelidik dari seluruh jaksa bersama pimpinan, diketahui ada dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2013. Atas dasar itu, Kejari meningkatkan tahapan penyelidikan menjadi penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.
“Sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Sekretaris KPU Kota Tangerang, Ahmad Syafei kami tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 25 Maret 2015. Kuasa pengguna anggaran adalah orang yang bertanggungjawab atas seluruh proses pengadaan barang,” kata Raymond Ali, Senin (13/4).
Raymond dengan didampingi salah satu penyidik Tryana mengungkapkan, pihaknya menduga terjadi unsur korupsi dalam pengadaan langsung dan lelang dalam dana hibah Pilkada Kota Tangerang tahun 2013. Namun jaksa akan lebih dulu menyelidiki jenis pengadaan langsung dengan pagu Rp5 miliar. Sementara pengadaan lelang yang berjumlah lima paket akan ditelusuri lebih lanjut.
“Awalnya kami menerima laporan dari warga terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kota Tangerang ke KPU. Jaksa kemudian melakukan pengecekan dan memang terdapat masalah. Sementara kita periksa terkait pengadaan langsungnya sebagai pintu masuk, tapi nanti bisa dikembangkan,” ungkap Raymond.
Dia menjelaskan, dari pengadaan langsung dengan pagu Rp5 miliar diduga ada penyelewengan mulai dari bensin, sewa kendaraan, kaos hingga stiker. Modus tersangka adalah ikut bermain dalam pengadaan langsung. Tersangka meminjam bendera perusahaan lain dan memberikan imbalan berupa fee.
“Kami menduga tersangka sengaja memecah-mecah anggaran dana hibah terkait pengadaan barang. Harusnya, pengadaan barang dilakukan secara lelang tapi dipecah – pecah hingga bisa menjadi pengadaan langsung. Kami juga menemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai dan kita temukan jumlah uang yang dikeluarkan tidak sesuai dengan realitanya,”ucapnya.
Raymond menuturkan, saat ini belum ada pemanggilan tersangka. Tapi hingga Kamis 9 April 2015, sudah ada 14 saksi yang diperiksa. Jaksa sudah mengantongi perhitungan awal kerugian negara.
“Tersangka Ahmad Syafei dijerat pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dua alat bukti yang kita jadikan dasar adalah keterangan saksi dan surat/dokumen yang ada. Untuk pemeriksaan tersangka akan segera kita periksa,” tuturnya.
Di lain kubu, Sekretaris KPU Kota Tangerang, Ahmad Syafei, mengatakan baru tahu Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada Kota Tangerang 2013.
“Saya baru tahu hari ini (dijadikan tersangka-red). Saya juga sama sekali belum terima surat panggilan pemeriksaan dari pihak Kejari Tangerang,” kata Syafei yang dikutip dari salah satu media online, kemarin.
Saat dipaparkan sejumlah hal yang membuat dirinya dijadikan tersangka, Syafei membantahnya. “Itu sama sekali tidak benar. Saya tidak melakukan korupsi sama sekali. Niat pun tak ada. Semua dana pengadaan langsung kami gunakan sesuai prosedur. Tidak ada mark up apapun,” kata Syafei.
Kendati demikian, lanjut Syafei, dirinya siap jika memang harus diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. “Kalau memang harus diperiksa saya siap. Saya bisa buktikan kalau saya tidak melakukan korupsi. Bukti tertulis pengeluaran dana pengadaan langsung masih saya pegang semua,” katanya.
Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi menjelaskan, kasus yang sedang bergulir di Kejaksaan itu terkait perkara pemilukada 2013 (sebelumnya ditulis terkait Pileg Tahun 2014). Menurut Sanusi, proses penyidikan memang saat ini sudah berjalan.
“Ihwal penetapan status tersangka sejauh ini kami belum menerima surat dari kejaksaan, atau informasi dari yang bersangkutan. Intinya kami jelas menghormati hukum dan kami percaya sepenuhnya kepada proses hukum,” pungkasnya. Untuk itu, Sanusi menambahkan, baik sekali kiranya kepada yang bersangkutan selalu kooperatif dan memenuhi proses hukum. (uis/gatot)