Sekretaris KPU Kota jadi Tersangka

TANGERANG, SN–Setelah menggelar penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan di Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang akhirnya meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Jaksa menetapkan Sekretaris KPU Kota Tangerang Ahmad Syafei sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang Pemilu Legislatif tahun 2014.

Kepala Seksi Intel Kejari Tangerang, Eman Sulaeman menyatakan sudah sejak satu minggu lalu, pihaknya menetapkan tersangka. Kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Ya sudah ada tersangka tapi untuk siapa dan berapa orangnya, saya belum tahu. Itu tanyakan saja ke Kasi Pidsus,” kata Eman saat dihubungi Satelit News, Minggu (12/4).

Penjelasan sedikit lebih lengkap diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Raymond Ali. Ketika ditanya apakah Ahmad Syafe’i yang menjabat Sekretaris KPU Kota Tangerang sudah menjadi tersangka? Raymond menjawab, “Ya benar” ujarnya saat ditemui Satelit News di ruang kerjanya, Jumat (10/4).

Raymond menambahkan, terkait kasus ini, Kejari masih menyiapkan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam waktu dekat. Selama ini, kata Raymond, jaksa juga masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka terhadap Sekretaris KPU Kota Tangerang menyatakan tidak mengerti duduk perkaranya. Dia memilih tidak berkomentar.

“Soal ini saya no coment, silahkan tanya yang bersangkutan (Sekretaris KPU,Red),” ujarnya singkat. Sanusi beralasan, saat terjadi dugaan korupsi tersebut, dirinya belum menjabat sebagai komisioner KPU Kota Tangerang. Menurutnya itu terjadi di saat proses Pilkada dan bukan kapasitasnya untuk menjawab.

Sekretaris KPU Kota Tangerang, Ahmad Syafe’i belum bisa dikonfirmasi terkait keterangan penetepan tersangka oleh Kejari Tangerang. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Ahmad Syafe’i tidak mengangkat. Demikian juga pesan singkat yang dikirimkan tidak dibalas.

Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah Kejari Tangerang menggelar penyelidikan penggunaan anggaran KPU Kota Tangerang, Oktober 2014 lalu. Informasi yang dihimpun, ada dugaan KPU Kota Tangerang melakukan korupsi pengadaan barang saat Pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2014 lalu.

Dalam kasus ini, KPU Kota Tangerang diduga bekerjasama dengan CV BS menggelar kegiatan pengadaan barang untuk alat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) senilai 182 juta rupiah. Alat kelengkapan KPPS tersebut diduga merupakan sisa pelaksanaan Pemilu yang lama namun kemudian dinyatakan sebagai barang baru oleh CV BS. Selanjutnya, anggaran Rp182 juta yang disebut untuk pengadaan alat kelengkapan KPPS tersebut dibagi. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.