Ini 5 Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Tangerang
TANGERANG,SNOL Sepanjang tahun 2014, Kejaksaan Negeri Tangerang hanya menangani lima perkara kasus korupsi. Baru tiga perkara diantaranya yang prosesnya sudah selesai mulai tuntutan hingga persidangan.
Ketiga perkara itu adalah perkara korupsi Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang yang memberikan bantuan sejumlah uang dari anggaran sekitar Rp 500 juta kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Persatuan Sepak Bola Indonesia Kota Tangerang (Persikota) tanpa sepengetahuan Wali Kota Tangerang, yang saat itu dipegang oleh Wahidin Halim.
“AMK dihukum 3,5 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta dan dikenai uang pengganti sebesar Rp350 juta,” kata Kepala Seksi Khusus Kejari Tangerang, Raymond Ali.
Selain itu, ada perkara korupsi pemeliharaan dan pembangunan Jalan Kargo Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sebesar Rp1.3 miliar. Perusahaan yang telah ditunjuk PT Angkasa Pura II melakukan pekerjaan jalan melimpahkan proyek itu kepada perusahaan yang tidak berbadan hukum. Akhirnya, pekerjaan pemeliharaan jalan Rp1,3 miliar tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan perhitungan BPKP, akibat tindakan korupsi tersebut negara mengalami kerugian Rp490.743.259.
“Ada tiga terdakwa yakni Rudolf Sitorus Direktur Utama CV 22 Juni sebagai pemenang tender. Dia divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan dan membayar uang pengganti Rp53.824.719. Kemudian Mangibul Sihombing selaku tim pelaksana dalam proyek tersebut. Dia divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta dan Winarti salah seorang karyawan PT Angkasa Pura II. Dia divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan,” paparnya.
Selanjutnya, kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah di SMPN 1 Tangerang tahun 2009 Rp152.544.900. Suratno selaku bendahara, dan Pandi Sopandi selaku kepala sekolah mengajukan dana BOS pada Dinas Pendidikan Tangerang hingga cair dan SMPN 1 Tangerang mendapat alokasi dari APBN Rp747.500.000. Namun, yang dicairkan terdakwa Suratno dan Pandi Sopandi sebesar Rp405 juta. Kemudian pada Januari hingga Mei 2009, Pandi Sopandi telah memutuskan dana BOS tersebut digunakan kegiatan-kegiatan seharusnya tidak menggunakan dana BOS karena sudah didanai APBD.
“Kedua terdakwa masing-masing diganjar 1 tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Untuk terdakwa Pandi Sopandi juga dikenakan uang pengganti Rp152.544.900 subsidair 4 bulan penjara,” jelasnya.
Saat ini ada empat perkara yang masih dalam penyelidikan dan dua perkara yang masih dalam penuntutan atau persidangan yang sedang berjalan. Yaitu, kasus korupsi pengadaan Genset RSU Kabupaten Tangerang dengan terdakwa, Ir efendi, Andri Suryana dan Ermawati serta kasus penyuapan perekrutan pegawai PDAM Tirta Benteng dengan terdakwa Dikdik.
“Sepanjang pengaduan ada indikasi melanggar peraturan perundang-undangan pasti ditindaklanjuti. Ini langkah kongkrit kejaksaan dalam melakukan penindakan tipikor adalah dengan melakukan pendekatan preventif dan edukatif. Penyidikan dan penuntutan oleh pidsus, sedangkan preventif dan edukatif dilaksanakan pendekatan melalui intensitas oleh fungsi intelijen dan datun,” papar Kejari Tangerang, Andrizal.(uis/aditya/gatot/satelitnews)