Pedagang Pasar Tanah Tinggi Demo Pengelola

TANGERANG, SNOL—Puluhan pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT) Tangerang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor pengelola pasar. Mereka menolak kenaikan harga sewa lapak sebesar 10 persen yang berlaku per 1 April 2015.

Aksi para pedagang dimulai sekira pukul 15.00 WIB. Mereka terlebih dahulu berkumpul di Blok G, setelah berkumpul barulah mereka berorasi di depan kantor pengelola. Tak lama kemudian perwakilan pengelola juga hadir. Keduanya terlibat adu debat dan dikawal oleh pihak kepolisian dari Polsek Tangerang.

      Perwakilan pedagang, Siswanto mengatakan, pihaknya keberatan atas kenaikan tarif sewa lapak, sarana dan prasana sebesar 10 persen yang diberlakukan oleh pengelola. Menurutnya kenaikan 10 persen itu belum ada kesepakatan antara pedagang dengan PT Selaras Griya Adigunatama.

      “10 persen itu sangat tinggi bagi kami, ditambah lagi ongkos transportasi yang naik karena kenaikan harga BBM. Sedangkan daya beli masyarakat saat ini terlihat menurun,” kata Siswanto. Siswanto mengungkapkan, sebelumnya memang sudah ada empat kali pertemuan. Dalam pertemuan itu, dia hadir sebanyak dua kali dan mengajukan penawaran sebesar 5 persen. Tetapi pengelola tidak menghiraukan penawaran dari para pedagang. “Kalau dilihat Pasar Induk Tanah Tinggi, sewa lapaknya tertinggi dibanding Pasar yang ada di Jabodetabek. Tahun lalu kita sudah terima naik 15 persen, sekarang naik lagi 10 persen. Kalau begini bisa-bisa keuntungan habis untuk sewa lapak saja,” ujarnya.

      Sayangnya dari pihak pengelola tidak menghiraukan upaya mediasi para pedagang. Bahkan pihak pengelola menegaskan, apabila tidak sanggup membayar tarif sewa lapak diminta keluar dari pasar. “Kita punya anak istri di rumah yang perlu dikasih makan dan disekolahin. Tapi kami para pedagang dianggap sepele. Seharusnya pasar bisa melindungi dan membangun hubungan yang baik. Selama ini kita pedagang nurut saja, tapi jangan diperlakukan sewenang-wenang,” ungkapnya.

      Manajemen Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT) Pandu Wibowo menjelaskan, pihaknya sudah menyebarkan surat pemberitahuan untuk sosialisasi tarif sewa lapak yang baru. Sebelum disosialisasikan dirinya mengaku sudah melakukan pertemuan empat kali pada bulan Februari-Maret. Dari angka kenaikan 15 persen disepakati kenaikan 10 persen. Kebijakan itu berlaku per 1 April 2015. “Mereka yang demo hanya minoritas saja, toh sudah 70 persen pedagang yang menerima dan membayar sewa lapak. Mereka juga bukan pemilik lapak, jadi tidak berhak untuk melakukan protes. Kalau tidak terima keluar saja dari pasar,” ujarnya.

      Pandu menambahkan, Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT) ini adalah di bawah kendali swasta. Perusaahaan pastinya memiliki manajemen, sistem dan aturan. Para pedagang disarankan ikuti aturan yang berlaku dan pihak pasar akan memenuhi hak pedagang. (uis/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.