LSM dan Ormas Bodong Harus Diawasi Ketat
SERANG,SNOL—Komisi V DPRD Banten meminta Pemprov dan aparat penegak hukum untuk mengawasi ketat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diduga masih bodong atau ilegal hingga kini. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketua Komisi V DPRD Banten Eri Suheri mengatakan, Pemprov melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banten selain melakukan pengawasan, juga harus mengeluarkan surat imbauan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi lainnya di luar pemerintahan. Tujuannya agar jika didatangi oknum LSM atau Ormas yang masih ilegal untuk tetap waspada.
“Khawatir mereka melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau mereka tidak tahu, ini mungkin tugas Kesbangpol untuk memberikan informasi sesuai dengan yang diamanahkan dalam Undang-Undang UU) Nomor 17 Tahun 2013 yang merupakan revisi dari UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas,” kata Eri, Jumat (10/4).
Eri menambahkan, Kesbangpol juga harus mencari tahu apa faktor LSM atau Ormas tersebut tidak mendaftarkan diri. Karena menjamurnya LSM dan Ormas bodong di Banten tentu juga membutuhkan kebijakan strategis dengan melakukan pembinaan yang berkelanjutan, baik melalui pendekatan emosional, pelatihan maupun pendekatan dengan berbagai program.
“Harus diakui mereka tetap merupakan aset bangsa yang harus diberdayakan,” ujar Sekretaris DPD PDIP Banten ini.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten Yoyon Sujana menambahkan, banyaknya LSM dan Ormas bodong di Banten merupakan permasalahan sosial yang harus segera dicarikan jalan keluarnya oleh semua pihak terutama tokoh masyarakat. Keberadaannya mungkin tidak dianggap berbahaya jika dalam kegiatannya tidak menyimpang dan mengganggu kenyamanan orang lain.
“Hanya mungkin LSM dan Ormas yang diduga ilegal tersebut tidak akan mendapatkan haknya dari pemerintah,” ujar politisi asal Partai Demokrat ini.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Banten Rusdjiman Soemaatmadja mengaku pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap keberadaan LSM dan Ormas di Banten dengan berbagai kegiatan. Salah satunya pelatihan-pelatihan dan sosialisasi-sosialisasi peran Ormas dalam pembangunan daerah.
“Kita juga terus berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol yang ada di kabupaten/kota untuk terus menjadikan LSM dan Ormas sebagai mitra kerja,” jelasnya.
Soal pendataan dan tindakan yang dilakukan terhadap LSM dan Ormas yang diduga masih ilegal, Rusdjiman mengaku, sudah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk terus sosialisasi dengan LSM/Ormas yang diduga ilegal tersebut.
“Jangankan dengan LSM dan Ormas yang diduga masih bodong, dengan LSM dan Ormas yang legal-pun tetap kami sosialisasikan amar makruf nahi munkar (menganjurkan perbuatan yang baik dan mencegah perbuatan yang buruk,red). Dan tentu, kalau mendapati siapapun yang melanggar hukum segera laporkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Banten Selatan (AMBS) Nanang Faturohman mengakui, masyarakat tidak perlu khawatir dengan menjamurnya LSM dan Ormas yang diduga ilegal di Banten. Menurutnya, siapapun bersamaan kedudukannya di dalam hukum. (ahmadi/aditya)