Kubu Antasari Optimis Menang

TANGERANG, SNOL—Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menunda putusan gugatan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar melawan RS Mayapada dan Kepolisian, Rabu (8/4). Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan (15/4).

Antasari beserta kuasa hukum dan penggugat lainnya sudah tiba sejak pukul 09.30 WIB. Namun sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 mengalami keterlambatan dikarenakan majelis hakim yang memimpin sidang terlebih dahulu menyidangkan kasus lain, sambil menunggu perwakilan Polda Metro Jaya yang belum hadir.

          Sidang baru dimulai pukul 11.00. Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Thamrin Tarigan, pembacaan putusan mengalami penundaan karena masih ada yang perlu disiapkan dan naskah yang perlu dilengkapi.

          “Kita tunda pekan depan. Karena perlu ada yang disiapkan. Kita harapkan semua pihak terkait datang tepat waktu,” kata Thamrin Tarigan di persidangan. Setelah itu kedua belah pihak meninggalkan ruangan persidangan.

          Seusai sidang, Antasari Azhar mengaku memaklumi penundaan tersebut dan berharap putusan nanti berpihak kepadanya. Sebab, dari berbagai keterangan saksi yang telah dihadirkan semua pihak, semestinya baju korban dapat dihadirkan. Begitu pula dengan RS Mayapada yang tidak bisa menjawab mengenai keberadaan baju korban dan menjadi pihak yang bertanggungjawab. “Baju korban akan menjadi kunci utama dari masalah hukum yang saya hadapi sekarang. RS Mayapada tidak bisa menjelaskan hal itu,” ujarnya.

          Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, dengan ditundanya pembacaan putusan oleh majelis hakim, pihaknya mengaku optimis majelis hakim dapat mengabulkan gugatan Antasari Azhar. Artinya, majelis hakim benar-benar membaca jelas dan sangat mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. “Kalau majelis hakim mau menolak sebenarnya tidak lagi ditunda, tapi kita optimis kalau gugatan ini dapat dikabulkan. Mudah-mudahan saja hasilnya baik,” ujarnya.

          Sementara pihak RS Mayapada dan Polda Metro Jaya enggan memberikan komentarnya. Mereka lebih menyerahkan putusan ini kepada majelis hakim sambil meninggalkan ruangan. (uis/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.