Angkot Pelat Hitam Setor ke Oknum

KARANG TENGAH, SNOL—Wilayah Karang Tengah seolah menjadi lokasi aman buat pemilik angkutan umum ilegal berpelat hitam untuk beroperasi. Betapa tidak, meski sudah jelas-jelas terlarang, nyatanya selama ini tidak ada aparat yang menindaknya.

Am (55), salah seorang pengemudi angkutan pelat hitam mengaku bahwa rute angkutan modifikasi tersebut telah beroperasi bersamaan dengan adanya Kompleks Keuangan Karang tengah pada tahun 1980. Awalnya angkutan yang berbentuk mobil bak terbuka yang diberikan atap dan kursi penumpang itu digunakan untuk melayani warga kompleks yang ingin menuju Ciledug. Namun seiring waktu angkutan terus digunakan sampai saat ini dengan dimiliki secara perseorangan dan menggunakan pelat nomor hitam.

      “Sudah sejak lama sampai sekarang pelatnya hitam,”ujarnya. Am menambahkan, beroperasinya angkutan ilegal tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya pemilik angkutan telah lama membentuk paguyuban angkutan warga yang setiap bulannya menyetorkan komisi kepada oknum, mulai dari Dishub sampai ke Kepolisian. “Tidak pernah ditertibkan, karena tiap bulan kami menyetor uang aman,”ungkap pria yang sudah menjadi sopir belasan tahun ini.

      Terpisah Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Tangerang, Ismu Hartono mengatakan, walaupun jumlahnya hanya sekitar 30 unit, pihaknya mengaku kesulitan menertibkan angkutan ilegal tersebut. Selain telah beroperasi sejak puluhan tahun yang lalu, juga disebabkan oleh dampak sosial yang akan terjadi apabila dilakukan penertiban.

      Namun hal tersebut tidak menjadikan pihaknya tutup mata akan masalah tersebut. Hanya saja, pihaknya harus melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik angkutan serta warga sekitar. “Angkutan tersebut telah lama ada, tidak serta merta kami lakukan penertiban. Untuk itu, kami harus melakukan pendekatan agar tidak menimbulkan dampak sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,”ujar Ismu.

      Ismu menambahkan, terkait dengan Oknum yang menerima uang dari paguyuban, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap petugas di lapangan tentang hal tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterimanya. “Hal tersebut tidak dibenarkan. Kami akan cek di lapangan, bisa saja oknum yang mengaku dari Dishub,”tegasnya. (mg28/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.