Rekan Divonis Bersalah, Buruh Emosi
TANGERANG, SNOL—Sekitar 50 orang dari Kongres Aliasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Tangerang, Rabu (5/8) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kehadiran para aktivis buruh ini untuk memberikan dukungan kepada seorang rekan mereka yang dinilai menjadi korban kriminalisasi perusahaan. Para buruh yang umumnya mengenakan seragam berwarna merah-hitam ini melakukan orasi sejak pukul 08.00 pagi di depan pintu gerbang PN Tangerang, di Jalan Taman Makan Pahlawan Taruna.
Melalui mobil bak terbuka yang dipasangi pengeras suara, buruh menuntut PN Tangerang membebaskan rekan mereka, Burhanudin yang ‘diseret’ ke meja hijau karena dugaan penggelapan uang senilai Rp 5,5 juta. Selama melakukan aksinya, puluhan buruh tersebut dikawal oleh anggota kepolisian.
Semula, para buruh tersebut tidak diizinkan masuk dan mengikuti proses persidangan. Namun karena ada kawalan ketat dari pihak kepolisian, akhirnya sebagian dari mereka diperbolehkan masuk. Sekira pukul 13.00 WIB, sidang yang dinantikan oleh sejak pagi akhirnya dimulai.
Majelis hakim dipimpin Siti Rochmah, sedangkan Condro sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang vonis untuk Burhanudin berlangsung tegang, sebab hampir seluruh isi ruangan dipenuhi masa KASBI dan Polisi.
“Dengan ini, majelis hakim memutuskan, hukuman 5 bulan dan masa percobaan 10 bulan,” ujar hakim seraya mengetuk palu. Dengan adanya vonis tersebut, apabila dalam masa 10 bulan Burhanudin melakukan tindak kejahatan, maka akan langsung dipenjara.
Mendengar vonis hakim, massa buruh mulai gaduh dan berteriak-teriak protes. Mereka menilai vonis tersebut tidak sesuai sehingga akan mengajukan banding.
Sementara aparat Kepolisian yang melihat situasi makin memanas, berinisiatif melindungi majelis hakim. Massa buruh kemudian keluar dan tetap tidak terima atas vonis tersebut. Sebagian dari mereka kembali membuat suasana halaman PN Tangerang tegang dengan menendang benda-benda yang ada di sekitarnya. Untung hal itu tidak berlangsung lama hingga situasi dapat dikendalikan.
Ketua Umum KASBI Tangerang, Maman Nuriman mengatakan, pihaknya bersama kuasa hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. “Sebenarnya bukan masalah hukumannya percobaan atau bukan. Tapi dengan putusan tersebut, Burhan sudah terbukti bersalah,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Burhanudin yang telah divonis hukuman 5 bulan dan percobaan 10 bulan tersebut mengatakan, dirinya merasa dikriminalisasi atas putusan hakim. Ia juga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Sebelumnya koordinator aksi, Sunarno menjelaskan, apabila Burhan divonis bersalah maka hal ini merupakan preseden buruk untuk serikat buruh. Sebab hal ini dapat dimanfaatkan dan terjadi lagi dikemudian hari dilakukan oleh pengusaha untuk memberangus serikat buruh dan pekerja yang dianggap tidak mematuhi aturan.
“Preseden buruk dan kami khawatir kedepannya terjadi kembali kepada kaum buruh,”ujar Sunarno.
Permasalahan itu bermula ketika Burhanudin yang ketika itu kena PHK oleh PT Sumber Bahagia Metalindo yang berdomisili di Kalideres setelah sidang mediasi dinyatakan bahwa kedelapan buruh mendapatkan kompensasi pesangon setiap orangnya sebesar Rp 1.100.000, dengan jumlah total Rp 8.800.000. Ketika itu yang sudah mengambil uangnya sebanyak tiga orang termasuk Burhanudin. Sementara lima orang lainnya belum mengambil hingga beberapa waktu. Ternyata menurut informasi kelimanya ada yang sudah bekerja dan dan pulang kampung.
“Yang lima orang belum mengambil tetapi uangnya masih ada disimpan,”katanya.
Beberapa waktu kemudian pihak perusahaan mengetahui dan menanyakan uang tersebut dan dikatakan oleh Burhanudin selaku Ketua Serikat Pekerja SBM bahwa uang tersebut masih ada dan menunggu diambil oleh yang bersangkutan. Pada saat itu Burhanudin berinisiatif mengembalikan uang tersebut kepada perusahaan dan pengacara PT SBM namun ditolak. Setelah itu, uangnya masih tersimpan rapi di Bendahara Serikat Buruh dengan maksud untuk memudahkan ketika nantinya kelima orang lainnya ingin mengambil haknya, tetapi tidak disangka Burhanudin justru dilaporkan ke Polsek Cipondoh dengan tuduhan penggelapan uang pesangon lima orang rekannya. “Setelah dilaporkan ke Polsek lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk diadili. Apabila permasalahan hukum ini tidak bisa dilihat secara objektif maka hal ini bisa membahayakan serikat buruh lainnya,”tegas Sunarno. (mg28/made)