Rumah Kos Harian di Larangan Ditertibkan

LARANGAN,SNOL—Kecamatan Larangan menindak rumah yang memberlakukan aturan sewa harian. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan asusila serta pelanggaran ketertiban umum.

Camat Larangan, Damiati mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik rumah kos yang memberlakukan aturan sewa secara harian. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Perda No. 8/ 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, dan Perda tentang Miras No. 7/ 2005.

      “Rumah kos yang memberlakukan sewa harian diindikasikan akan menciptakan ruang yang mengarah untuk terjadinya tindakan asusila, serta penggunaan untuk kepentingan miras dan narkoba,”ujar Damiati. Dikatakannya, bahwa bentuk penindakan yang dilakukan hanya sebatas memeriksa dan memberikan sosialisasi kepada pemilik rumah kos terhadap peraturan yang berlaku di Kota Tangerang. Wilayah Kecamatan Larangan yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta dan Kota Tangerang Selatan menjadikan pemilik rumah kos menyamakan aturan yang berlaku seperti kedua daerah tersebut.

      “Banyak dari mereka tidak mengetahui aturan yang berlaku di Kota Tangerang, dikarenakan usaha rumah kos mereka di DKI dan Tangsel tidak ada masalah. Kami telah memberikan peringatan untuk mencopot iklan rumah kos yang memberlakukan sewa harian, namun apabila dalam tiga bulan peringatan tidak diindahkan, maka kami akan koordinasikan kepada Satpol PP untuk tindaklanjutnya,”jelas Damiati.

      Kasi Tramtib Kecamatan Larangan Abdul Haki mengatakan, terakhir pihaknya telah memberi peringatan kepada salah satu rumah kos yang memiliki 54 kamar di Kreo Selatan. Lanjut Haki, saat ini pihaknya lebih berfokus kepada rumah kos yang memiliki kamar di atas 20 ruangan. Hal itu dikarenakan untuk memastikan bahwa rumah kos tersebut tidak disalahgunakan menjadi kamar harian atau kamar part-time yang akan menimbulkan kegiatan asusila.

      “Kalau harian bisa dikatakan seperti hotel dan penginapan yang setiap hari siapa saja dan berasal dari daerah mana saja bisa datang menggunakannya. Hal ini terkait wilayah Larangan yang berbatasan dengan DKI dan Tangsel. Untuk itu kami melarangnya dan mengawasi hal tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran peraturan daerah,”pungkasnya. (mg28/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.