65 Persen PKL Bukan Warga Kota

TANGERANG, SNOL—Fakta cukup mengejutkan disampaikan Direktur Eksekutif DPD Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Tangerang Reinald Maringka. Dari 13.200 jumlah PKL yang berdagang, 65 persen tidak ber-KTP Kota Tangerang.

      Meski begitu Reinald menyatakan kesiapan pihaknya dengan ketentuan yang akan diberlakukan dalam Perda Penataan dan Penertiban PKL. Nantinya, pihaknya akan menyosialisasikan kepada anggota terkait hasil raperda yang tengah dirancang oleh Pemkot.

“Kami dukung penertiban, selama hal itu sesuai dengan prosedur yang sesuai dan tidak melanggar HAM,”ujarnya.

      Reinald menambahkan, kedepan Pemerintah Kota Tangerang dapat lebih memperhatikan keberadaan PKL. Pasalnya dari 13.200 PKL itu, apabila dapat diberdayakan dengan baik, maka akan menjadi sebuah kekuatan ekonomi yang menjanjikan untuk Pemerintah Kota Tangerang.

      “PKL merupakan kekuatan ekonomi kerakyatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Misalkan saja kita hitung dalam satu hari terjadi transaksi sebesar 2 juta rupiah, dikalikan dengan 13.200, maka hasilnya sangat besar dan dapat memberikan manfaat bagi perekonomian di Kota Tangerang terutama masyarakat kecil,” jelasnya. “Untuk itu maka kami mengharapkan Pemkot memikirkan tindaklanjut dari perda tersebut serta tidak hanya memperhatikan kami dengan sekadar membuat Perda saja ”pungkasnya.

      Sementara Satpol PP Kota Tangerang sendiri optimis dapat menertibkan 13.200 pedagang kaki lima (PKL) yang tersebar di 13 kecamatan. Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, pihaknya mendukung raperda yang diusulkan oleh Pemkot terkait dengan penataan dan penertiban PKL. Mumung menjelaskan, dengan terbitnya perda maka akan memudahkan dalam menertibkan PKL yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami dukung perda yang mengatur PKL, jadi kami punya kekuatan hukum yang jelas dan menguatkan dalam menertibkan,”ujar Mumung.

      Diakuinya, meski jumlah personel terbatas, namun hal itu tidak menyurutkan pihaknya dalam menegakkan peraturan daerah. Saat ini personel Satpol PP di Kota Tangerang berjumlah 246 anggota. Dia menambahkan, untuk menyiasati permasalahan tersebut, maka pihaknya terlebih dahulu akan melakukan perencanaan terhadap wilayah yang akan menjadi target operasi. “Tidak menjadi masalah dengan personel yang minim, kami akan tetap menegakkan aturan yang berlaku,”terang Mumung. (mg28/made)       

        

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.