Pemkot Didorong Percepat Zonasi PKL
TANGERANG, SNOL—Rencana zonasi PKL mendapatkan dukungan dari DPD Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Tangerang. Bahkan, APKLI meminta pemerintah mempercepat pembahasan draft
Raperda Penataan dan Penertiban PKL agar para pedagang lapisan bawah ini terlindungi payung hukum.
Direktur Eksekutif DPD APKLI Kota Tangerang, Rhenald Maringka menyambut baik dengan disusunnya Raperda Penataan dan Penertiban PKL. Bahkan, hal tersebut dikatakannya sudah pernah disuarakan oleh pihaknya kepada pemerintah Kota Tangerang sejak tahun 2014 lalu.
Rhenald menambahkan, sejak dikeluarkannya Perpres No 12/ 2012 tentang Penataan dan Penertiban PKL, maka pemerintah daerah seharusnya segera menindaklanjutinya dengan pembentukan perda. Dalam hal ini jelasnya, Kota Tangerang tertinggal dengan daerah sekitar yang sudah lebih dahulu memiliki perda dimaksud.
“Daerah lain sudah memiliki perda itu (Penataan PKL) sejak keluarnya Perpres tersebut,”ujar Rheinald. Terkait dengan zonasi tiap kecamatan serta sanksi yang akan diterapkan dalam penataan PKL, dirinya mendukung hal tersebut. Namun pihaknya tidak mengetahui detail terkait zonasi dan sanksi bagi pelanggar perda yang akan dimasukkan dalam perda tersebut.
“Kami tidak keberatan dengan zonasi dan sanksi, namun kami ingin penerapannya adil bagi kami. Kami belum mengetahui detailnya seperti apa, jangan sampai tiba-tiba raperda sudah disahkan dan kami tidak mengetahui seperti apa, karena kami yang mengetahui permasalahan dan keinginan PKL, kalau seperti itu judulnya perda sepihak versi pemerintah saja,”jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang melalui Disperindagkop tengah menyusun Raperda tentang Penataan dan Penertiban PKL dimana salah satu isinya mengatur tentang penerapan sanksi dan zonasi yang akan digunakan dalam berdagang.
Kepala Disperindagkop Sayuti mengatakan, pihaknya telah mengirim draft raperda kepada DPRD Kota Tangerang untuk dilakukan pembahasan pada bulan Mei mendatang disesuaikan dengan jadwal program legislasi daerah (Prolegda) yang akan dibahas oleh DPRD. Sayuti mengakui sebelumnya pernah menyampaikan kepada APKLI Kota Tangerang terkait raperda tersebut. Sedang mengenai penyampaian isi dari perda tersebut, nantinya APKLI dapat menyampaikan aspirasinya di hadapan Panitia Khusus (Pansus) DPRD .
“Kalau draft-nya tidak bisa dicampurkan dengan pihak lainnya. Nanti ada waktunya akan diundang oleh DPRD untuk diminta pendapatnya,”pungkas Sayuti. Sekadar mengingatkan, rencananya, zonasi PKL akan dibagi menjadi tiga bagian, yakni zona merah yang artinya PKL sama sekali dilarang berjualan, zona kuning dimana PKL pada momen-momen tertentu masih diperbolehkan berjualan, sedangkan zona hijau berarti daerah tersebut memang akan menjadi lokasi berjualan. (mg28/made)