Muhammadiyah Desak Fatwa Sesat Gafatar Dikeluarkan
LEBAK,SNOL—Desakan pembubaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang diduga sebagai organisasi sesat semakin menguat. Karena, jika tidak ditindak cepat dikhawatirkan akan memakan korban lebih banyak dan meluas.
Desakan pembubaran itu, salah satunya disampaikan oleh Pengurus Daerah (PD) Muhamadiyah Lebak.
Ketua PD Muhammadiyah Lebak, Dadang Burhanudin mendesak, dan meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa. Termasuk Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolimas), untuk segera mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) nya.
“Jika Gafatar menyesatkan, MUI harus segera mengeluarkan fatwanya seperti yang dilakukan MUI Aceh, yang menyatakan bahwa Gafatar sesat. Jangan sampai Gafatar semakin menjamur, dan semakin tumbuh di Kabupaten Lebak. Kalau sudah banyak korban, akan susah menolongnya,” kata Dadang, Jumat (27/3).
Pihaknya juga meminta kepada MUI untuk mengumpulkan semua Ormas Islam, untuk mengkaji lebih dalam lagi dugaan penyimpangan yang dibawa oleh organisasi tersebut. Apalagi ada pengakuan dari anggota yang sudah keluar dari organisasi itu, bahwa bulan puasa hanya menjalankan saurnya saja. Untuk buka puasanya, semau mereka.
Pihaknya juga sempat mendapat informasi, bahwa Gafatar cenderung kepada kegiatan sosial. Tapi, ajaran agamanya masih tersembunyi. Karena, mereka tidak berani menyatakan seperti itu. “Kalau dilihat dari janji-janjinya, lebih banyak Islam hak asasi manusia yang diangap tidak bertentangan di Negara ini. Karena ada sila kesatu, dan dia mengatakan bahwa Undang-undang (UU) HAM Nomor 39 tahun 1999, tentang kebebasan untuk memberikan pengakuan terhadap sebuah keyakinan, itulah yang menjadi pegangan mereka,” tambahnya.
Ditambahkannya, selama ini di Indonesia agama yang diakui hanyalah Agama Islam, Kristen Protestan, Khatolik, Hindu, Budha dan Konghucu. “Diluar itu, tidak boleh lagi ada agama baru. Ini yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Pihaknya juga mengantisipasi gerakan Gafatar dengan mensosialiasikan kepada masyarakat, seperti melalui pengajian wilayah seProvinsi Banten di Ciboleger. Agar masyarakat berhati-hati, terhadap perkembangan ajaran Islam yang dianggap menyesatkan.
Kasi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpilinmas Lebak Iwan Dermawan mengatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan aliran yang dibawa oleh organisasi tersebut, serta memperhatikan surat dari MUI Nomor 231/MUI-Lbk/III/2015, dan surat dari FKUB Nomor 109/FKUB/-Lbk/III/2015 tertanggal 24 Maret 2015, tentang permohonan pencabutan SKT ormas Gafatar.
“Menindaklajuti surat dari MUI dan FKUB, kami sudah melayangkan surat teguran pertama Nomor : 005/105-Kesbang Pol & Linmas/III/2015 tertanggal 27 Maret 2015. Agar ormas Gafatar tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan keresahan di masyarakat, yang akan berpotensi memicu konflik social, dan kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sehubungan ada tahapan yang harus ditempuh, sesuai peraturan yang berlaku. Kesbangpolimas tidak bisa membekukan dan menyabut begitu saja SKT nya. “Jika memang ormas Gafatar masih seperti itu, kami akan melakukan teguran yang kedua dan ketiga. Setelah itu, baru bisa dibekukan. Karena, mereka punya legalitas yang jelas dan ada akte pendiriannya. Kami tidak punya kewenangan membubarkan, mungkin hanya membekukan saja. Yang punya kewenangan membubarkan adalah Kementrian Hukum dan HAM (KemekumHAM).
Sementara, pantauan Satelit News dilapangan, sekretariat Gafatar di Komplek BTN Narimbang Kelurahan Jati Mulya, Rangkasbitung terlihat sepi. Tidak ada pengurusnya, dan aktivitas apapun disana. Semua pintu terkunci rapat dan pagarpun tertutup. (mg29/mardiana)