Mantan Kepala Dispora Jadi Tersangka
SERANG,SNOL—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat (27/3) menetapkan Toha Sobirin (TS), Staff Ahli Bidang Pembangunan Pemkot Serang sebagai tersangka.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Serang ini diduga korupsi dalam kasus proyek pengadaan alat olahraga senilai Rp2,1 miliar pada anggaran tahun 2013.
“Sudah kita tetapkan tersangka atas nama TS selaku PPK dalam pengadaan alat olahraga pada Dispora Kota Serang,” ungkap Yopi Rulianda, Kasi Penkum Kejati Banten saat dihubungin wartawan, Jum’at (27/3).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Banten mengantongi 2 alat bukti yang sah. Kasus dugaan korupsi pada Dispora Kota Serang sendiri telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 Maret lalu dan kemungkinan tersangka akan bertambah.
“Tim penyidik sudah kantongi 2 alat bukti, kemungkinan tersangka akan bertambah,” tegas yopi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun TS masih tetap bertuga seperti biasa di Pemkot Serang.
Sebelumnya, TS pernah mengelak dan baru mengetahui pengadaan alat olahraga tidak sesuai spesifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Banten. “Sebagai kadis, masa yang meriksa? Kan sudah ada bagian-bagiannya,” kilah Toha.
Dia mengaku pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara ini pada 2013 silam. “Bapak jelaskan, tidak tahu kalau ada alat yang tidak sesuai spek. Itemnya juga banyak. Lagipula sudah digunakan,” katanya.
Informasi yang dihimpun, kasus korupsi pengadaan alat olahraga tersebut menyeret Ketua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Serang Andi Heriyanto dan Direktur CV Viepart Mediatama selaku pemenang tender, M Nurdin Aprizal, menjadi tersangka. Penetapan tersangka korupsi pada proyek pengadaan alat olahraga ini dilakukan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Penyidik menemukan bukti permulaan cukup atau setidaknya, telah memiliki dua alat bukti sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP, sehingga ditingkatkan ke penyidikan. (metty/jarkasih)