Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru

PANDEGLANG,SNOL– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terus membenahi pekerjaan rumahnya. Lembaga penegakkan hukum ini kembali memberi isyarat kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi

mega proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SPAM MBR) dari Kementrian Pekerjaan Umum (Kemen PU) RI, senilai Rp 9 Miliar lebih tahun anggaran 2014.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pandeglang Masmudi menyatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait proyek tersebut. Selain masyarakat, juga pihak pelaksana dan pejabat pemerintahan yang terlibat dalam perkara itu. “Masih terus pemeriksaan saksi-saksi,” kata Masmudi, Jumat (27/3).

Setelah melakukan penggeledahan ke instansi terkait yaitu Satuan kerja Non Vertikal Tertentu (Satker SNVT) di wilayah Provinsi Banten, Selasa (17/3) lalu, pihaknya mendalami bukti-bukti, berkas dan keterangan para saksi yang ada. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Sampai saat ini, tersangka masih dua orang itu. Mungkin juga ada tersangka lain,” tambahnya.

Disinggung apakah ada temuan baru dan sudah diketahui kerugian Negara yang ditimbulkan, Masmudi masih enggan menjelaskannya. Pihaknya berdalih masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diberitakan sebelumnya, Kejari Pandeglang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program pembangunan SPAM MBR dari Kemen PU RI, senilai Rp 9 miliar lebih tahun anggaran 2014.

Kedua tersangka itu diantaranya, YA yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada SNVT, dan S selaku direktur PT JSE sebagai pelaksana proyek dilapangan. Penetapan keduanya sebagai tersangka terhitung sejak Senin (16/3) lalu.

Kepala Kajari Pandeglang Sitti Ratnah menyatakan, hasil penyelidikannya selama ini. Program tersebut, seharusnya dilaksanakan sejak Agustus – September 2014 lalu. Dalam perjalanannya, ternyata tidak selesai dan diberlakukan adendum (perpanjangan masa kerja) hingga Januari 2015.

          “Tapi yang terjadi, hingga Januari juga tak kunjung selesai dan malah ada indikasi penggelembungan anggaran dari nilai kontrak awal sekitar Rp 7,6 Miliar jadi Rp 8,4 Miliar lebih,” kata Sitti Ratnah, Senin (16/3). (mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.