18 Calon Anggota KTP Dihujani Pertanyaan

LEBAK,SNOL– Ujian baru dihadapi 18 orang calon anggota Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak periode 2015-2018. Mereka dicecar pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsinya melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) oleh Panitia Khusus (Pansus) KTP DPRD di aula gedung Tim Penggerak PKK Kabupaten Lebak pada 30 Juni – 2 Juli 2015.

Anggota Pansus KTP DPRD Lebak, Dian Wahyudi mengungkapkan, kegiatan itu dilakukan sesuai dengan yang diamanahkan Perda Nomor 8 Tahun 2006, tentang KTP. Pertanyaan yang disampaikan yakni seputar tupoksi, tanggung jawab, hak, dan kewajiban anggota KTP. “Ini bagian dari tahapan yang harus dijalani,” kata Dian, Rabu (1/7).

Setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, Pansus DPRD akan memilih sembilan orang anggota KTP. Anggota yang terpilih, kemudian diserahkan ke pimpinan DPRD untuk selanjutnya direkomendasikan ke Bupati Lebak, agar dilakukan pelantikan. “Kami hanya menyaring nama saja, dari 18 menjadi 9 orang melalui perengkingan sesuai dengan skor nilai yang didapatkan para peserta calon anggota KTP,” tambahnya.

Salah seorang calon anggota KTP yang namanya enggan dikorankan mengaku, sempat deg-degan karena diuji oleh sekitar 20 orang anggota Pansus KTP DPRD Lebak. “Mudah-mudahan saja terpilih, kalaupun tidak terpilih ini pengalaman yang tidak akan saya lupakan,” tukasnya.

Sementara itu, Sekrtetaris Daerah (Sekda) Lebak Dede Jaelani mengatakan, maksimal pada tanggal 10 Juli 2015, dewan harus sudah menyerahkan 9 orang nama anggota KTP 2015 – 2018 ke Pemkab, karena akan segera dilantik Bupati. Mengingat masa bhakti 9 orang anggota KTP 2012 – 2015 berakhir pada 10 Juli 2015. “Mudah-mudahan yang terpilih nanti adalah orang-orang yang terbaik,” tandasnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.