Kejari Pandeglang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tunda
PANDEGLANG, SNOL Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan daerah (Tunda) di lingkungan Dindikbud tahun 2011-2015.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan setidaknya sudah ada 24 pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang yang diperiksa.
Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang Tahun 2011 inisial RB dan Mantan Bendahara Pengeluaran 2012-2014 inisial TS.
RB saat ini menjabat sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan di salah satu kecamatan, sedangkan TS diketahui saat ini menjabat sebagai Kasi di Dindikbud.
Kepala Kejari Pandeglang, Wahjudi Djoko Triono mengatakan, hasil dari perkembangan penyidikan kasus korupsi dana tunda guru yang terjadi Dindik-bud Pandeglang sudah memiliki alat bukti yang cukup.
“Kasus Tunda guru itu naik ke tahap dik (penyidikan) khusus, maka Kejari menetapkan dua tersangka sesuai alat bukti yang ada,” kata Wahjudi dalam gelar perkara tunda guru di ruang kerjan, Jumat (18/11).
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza mengatakan, penyelidikan kasus tersebut dimulai bulan Mei 2015. Perkara Tunda terkait tunjangan penghasilan berdasarkan objektif lainnya di Dindikbud dari Tahun Anggaran 2011-2015.
“Pada hari Rabu (12/11), kami melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Ke-jati) Banten. Di sana itu menghasilkan suatu keputusan dan kesimpulan untuk menetapkan tersangka,” kata Feza.
Penetapan tersangka terhadap dua orang dalam kasus dugaan korupsi Tunda guru tersebut sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 ta-hun 1999.
Saat disinggung akan segera melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, Reza mengatakan masih belum diputuskan. “Kita lihat ke de-pannya seperti apa, tetapi tidak menutup kemungkinan akan kita lakukan,” katanya.
Reza tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya sesuai dengan hasil dari pendalaman penyidikan yang akan pihaknya lakukan. “Dalam waktu dekat juga kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi untuk dimintai keterangannya untuk menda-lami kasus tunda guru,” imbuhnya. (nipal/made/satelitnews)