Izin Prinsip Penyiaran LPPL Diserahkan
LEBAK,SNOL—Apa yang ditunggu dan didambakan selama ini, akhirnya terwujud. Izin siar Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Multatuli FM 89.00 Rangkasbitung,
Kabupaten Lebak, sudah dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Keluarnya izin siar itu, karena keberadaan siaran radio itu dianggap telah memenuhi persyaratan admisinstrasi. Program siaran, dan data teknik penyiaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.
Asisten Daerah IV bidang Kesejahteraan dan Komunikasi Setda Lebak Tajudin menyatakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI menetapkan keputusan Nomor 101 tahun 2015, tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio Multatuli FM Kabupaten Lebak. Keputusan mengenai izin tersebut ditetapkan di Jakarta, pada 13 Februari 2015 lalu, yang ditandatangani oleh Menkominfo Rudiantara.
Penyerahan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran LPPL jasa penyiaran radio Multatuli FM Kabupaten Lebak, dilakukan oleh Ketua KPID Provinsi Banten Muhibudin kepada Pemkab Lebak yang diterima oleh Asda IV Tajudin.
“KPID Banten berpesan kepada kami, agar dalam penyelenggaraan penyiaran radio Multatuli FM mematuhi segala ketentuan, yang diatur dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga penyiaran publik,” kata Tajudin, belum lama ini.
Menurutnya, Pemkab akan menjaga keberlangsungan siaran radio. Karena, keberadaannya sangat dekat dengan masyarakat Lebak. Radio itu, ujarnya, merupakan media dengar rakyat yang didalamnya memberikan informasi dan hiburan.
Selain itu juga, Radio sebagai sarana penyebarluasan informasi pembangunan daerah. Karena, secara langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Kabag Humas dan Komunikasi Setda Lebak Apip Apriyadi Rafiudin yang juga Direktur LPPL Radio Multatuli FM mengatakan, proses perizinan belum beres seluruhnya. Sebab, pihaknya mengaku sedang mengurusi Izin Stasiun Radio (ISR) untuk radio pemerintah ini. Ia juga mengatakan, proses perizinan itu masih terkendala oleh salah satu persyaratan yang belum selesai yakni, Perda Pendirian LPPL.
“Radio Multatuli FM sudah mendapatkan izin prinsip siaran dari Kominfo RI. Semoga kedepannya, bisa menjadi radio kebanggaan masyarakat, khususnya warga Lebak. Kami berharap, agar Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian LPPL Radio Multatuli FM ini, segera mendapatkan persetujuan DPRD Lebak,” harapnya. (mg29/mardiana)