Calon Kades Tak Lebih dari 5 Orang
PANDEGLANG,SNOL—Calon Kepala Desa (Calkades) yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), sekurang-kurangnya 2 orang dan paling banyak 5 orang.
Dimana, penetapan Calkades ditempuh melalui proses penjaringan dan penyaringan secara demokratis dan transparan.
Demikian disampaikan anggota komisi I DPRD Pandeglang Yadi Murodi. Katanya, dalam Perda yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu, dinyatakan pula bahwa penjaringan dilakukan dalam dua tahapan. “Tahapan pertama yaitu pengumuman dan pendaftaran bakal calon, kedua pemenuhan persyaratan bakal calon,” kata Yadi, Jumat (27/3).
Untuk penyaringan, ujar politisi PDI Perjuangan ini, yaitu dibagi 3 tahapan diantaranya, penelitian dan verifikasi faktual berkas persyaratan administrasi bakal calon. Lalu, penilaian kualifikasi kemampuan bakal calon dan penetapan bakal calon menjadi calon.
“Ketentuan lain mengenai penjaringan dan penyaringan bakal calon, diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup),” tambahnya.
Ditambahkan, politisi PPP E. Supriadi menyatakan, penanggungjawab pemilihan setelah menerima hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon dari panitia pemilihan. Dilakukan musyawarah untuk menetapkan calon Kades yang kemudian disusun berdasarkan abjad dan dituangkan dalam berita acara.
“Selambat-lambatnya tiga hari setelah penetapan, nama-nama calon harus diterima oleh panitia pemilihan,” ujarnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang Tatang Effendi menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait dan pimpinan. Untuk menetapkan dan menyusun tahapannya.
“Kami juga berkoordinasi dengan bagian hukum setda, untuk penerbitan Perbup dan penomoran Perda agar masuk dalam Lembaran Daerah (LD),” imbuhnya, seraya berharap semua tahapan berjalan lancar. (mardiana)