Kejari Tangerang Siapkan Lima JPN
Selesaikan Kasus Hukum Pemilu
TANGERANG, SNOL Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menyiapkan lima Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang dalam menuntaskan perkara hukum selama penyelenggaraan Pemilu 2014.
Demikian diungkapkan Kepala Kejari Tangerang Andrizal, saat menerima silaturahmi KPU Kota Tangerang di Kantor Kejari Tangerang, Jumat (10/1) lalu. “Sesuai instruksi Kejaksaan Agung, kami diminta untuk membantu penyelenggara negara, termasuk KPU dalam menyukseskan Pemilu 2014,” katanya.
Kajari yang didampingi Kasi Perdata dan Tata Negara (Datun) Guntoro dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Syamsuardi, serta tiga JPN menambahkan, untuk membantu suksesnya Pemilu dan juga membantu penanganan perkara hukum saat Pemilu, pihaknya juga menyiapkan JPN khusus.
“Ada lima JPN yang kami siapkan jika diinginkan KPU,” imbuhnya dalam kegiatan yang juga dihadiri Sekretaris KPU Kota Tangerang Ahmad Syafei, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi, Kepala Divisi Program dan Data Ahmad Syailendra, dan Kepala Divisi Teknik Kepemiluan dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Banani Bahrul.
Pihaknya juga meminta, agar KPU berhati-hari sekali dalam urusan hukum. Makanya, aturan yang sudah terang menderang adanya dalam penyelenggaraan Pemilu, baiknya dilaksanakan KPU sesuai jalur. “Jangan sampai seperti yang sudah-sudah, KPU sekarang harus on the track, artinya sesuai aturan saja agar tidak timbul perkara hukum,” tandasnya.
Kepala Divisi Hukum KPU Kota Tangerang, Wahyul Furqon mengatakan, pihaknya juga sangat sepakat dengan sikap Kajari yang meminta KPU saat ini berjalan sesuai jalur. Karenanya ke depan hal-hal yang akan memiliki dampak hukum akan dikonsultasikan dengan pihak Kejaksaan. “Kami juga menginginkan bisa jalan di jalur, sebab kerja KPU ini sudah memiliki mekanisme yang jelas dan tinggal dijalankan saja sesuai aturan,” imbuhnya. (made)