Kejari Tangerang Siapkan Lima JPN

Selesaikan Kasus Hukum Pemilu
TANGERANG, SNOL Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang me­nyiapkan lima Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang dalam menuntas­kan perkara hukum selama peny­elenggaraan Pemilu 2014.
Demikian diungkapkan Ke­pala Kejari Tangerang Andrizal, saat menerima silaturahmi KPU Kota Tangerang di Kantor Ke­jari Tangerang, Jumat (10/1) lalu. “Sesuai instruksi Kejaksaan Agung, kami diminta untuk mem­bantu penyelenggara negara, ter­masuk KPU dalam menyukseskan Pemilu 2014,” katanya.
Kajari yang didampingi Kasi Perdata dan Tata Negara (Datun) Guntoro dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Syamsuardi, serta tiga JPN menambahkan, untuk mem­bantu suksesnya Pemilu dan juga membantu penanganan perkara hukum saat Pemilu, pihaknya juga menyiapkan JPN khusus.
“Ada lima JPN yang kami siapkan jika diinginkan KPU,” imbuhnya dalam kegiatan yang juga dihadiri Sekretaris KPU Kota Tangerang Ahmad Syafei, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi, Kepala Divisi Program dan Data Ahmad Syailen­dra, dan Kepala Divisi Teknik Kepemiluan dan Hubungan Partisi­pasi Masyarakat Banani Bahrul.
Pihaknya juga meminta, agar KPU berhati-hari sekali dalam uru­san hukum. Makanya, aturan yang sudah terang menderang adanya dalam penyelenggaraan Pemilu, baiknya dilaksanakan KPU sesuai jalur. “Jangan sampai seperti yang sudah-sudah, KPU sekarang harus on the track, artinya sesuai aturan saja agar tidak timbul perkara hu­kum,” tandasnya.
Kepala Divisi Hukum KPU Kota Tangerang, Wahyul Furqon men­gatakan, pihaknya juga sangat sepak­at dengan sikap Kajari yang memin­ta KPU saat ini berjalan sesuai jalur. Karenanya ke depan hal-hal yang akan memiliki dampak hukum akan dikonsultasikan dengan pihak Ke­jaksaan. “Kami juga menginginkan bisa jalan di jalur, sebab kerja KPU ini sudah memiliki mekanisme yang jelas dan tinggal dijalankan saja ses­uai aturan,” imbuhnya. (made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.