Tuntutan JPU Kasus Perbudakan Buruh Kuali Disesalkan
TANGERANG,SNOL Jaksa Penuntut Umum dinilai masih belum serius dalam menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perbudakan yang dialami buruh pabrik kuali di Tangerang.
“Terbukti pelaku dari polisi dan tentara yang jelas-jelas disebutkan dalam persidangan tidak dimasukan dalam surat tuntutan sehingga terkesan menyampingkan fakta-fakta di persidangan,” jelas Tim Advokasi Buruh Kuali, Syamsul Munir, (Senin, 24/2).
Jaksa juga mengesampingkan asas concursus realis (bentuk gabungan beberapa kejahatan) yang diatur dalam Pasal 65 KUHP. Sehingga hukuman tertinggi yang bisa dijatuhkan dengan ancaman tertinggi ditambah sepertiganya yakni 20 tahun penjara tidak terapkan secara maksimal.
“Ketiga, restitusi yang diterapkan Jaksa masih jauh dari rasa keadilan karena tidak diikuti dengan pemblokiran aset dari pemilik pabrik kuali agar tidak dialihkan kepada pihak lain selama berjalannya proses perkara,” ungkap Syamsul.
Seharusnya tim JPU memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan lebih detail terkait kejamnya perlakuan pemilik pabrik, Yuki Irawan kepada buruhnya dan mandornya, sebagaimana fakta yang muncul dalam persidangan tanggal 5 Februari 2014.
Saat itu, Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring bertanya kepada Terdakwa Nurdin (mandor), apakah lebih senang di penjara atau pabrik kuali? Dengan lugu dijawab, lebih enak di penjara karena bisa melaksanakan shalat 5 waktu, makan 3 kali sehari dan mandi 2 kali sehari. Sedangkan di pabrik kuali hal tersebut tidak bisa dilakukannya karena keadaan yang mencekam dan tertekan.
“Jawaban tersebut kiranya menggambarkan apa yang sesungguhnya terjadi di pabrik kuali selama ini, sehingga Terdakwa Nurdin memilih penjara sebagai tempat yang lebih memanusiakannya,” beber Syamsul.
Dalam persidangan pada 18 dan 19 Februari kemarin, JPU Kejari Tigaraksa menyatakan Terdakwa terbukti melakukan beberapa tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Perindustrian.
Yuki Irawan, pemilik/pemimpin pabrik, dituntut pidana 13 tahun penjara, ditambah denda Rp. 500 Juta subsider 6 bulan kurungan dan ganti rugi (restitusi) bagi para korban Rp. 17.822,695.212,- subsider 1 tahun kurungan.
Sementara Terdakwa Tedi Sukarno dan Terdakwa Rohjaya (para mandor) dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 120 Juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Nurdin (mandor) dituntut pidana 6 tahun penjara dan Terdakwa Sudirman (mandor) dengan pidana 5 tahun penjara.(zul/rmol)