DPRD dan MUI Desak Bubarkan Gafatar
LEBAK,SNOL–Dugaan menyebarkan ajaran menyimpang yang dilakukan oleh Ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), menuai kritik dari kalangan DPRD dan MUI Kabupaten Lebak. Pihak-pihak terkait diminta segera mendalami dan menyelesaikan dugaan itu.
Tokoh masyarakat Kampung Narimbang Desa Jati Mulya Kecamatan Rangkasbitung dan juga Wakil Ketua DPRD Lebak Yogi Rahmat menduga, ada misi penyebaran ajaran menyimpang yang diemban oleh ormas Gafatar dengan berkedok organisasi sosial. Ajaran agama yang mereka sebarkan itu tidak sejalan dengan ajaran yang biasa dilakukan masyarakat pada umumnya.
“Saya kemaren sudah usul menolak keberadaanya (Gafatar,Red) dan segera dibubarkan. Jangan sampai dibiarkan karena sudah terindikasi akan menyebarkan kitab-kitab yang dibuat olehnya serta yang saya ketahui pengurusnya mantan dari orang-orang NII,” ujarnya.
Jika tidak ditangani dengan tegas, dikhawatirkan akan berdampak buruk kepada lingkungan masyarakat. Jalan satu-satunya mencabut izin keberadannya dan membubarkannya dari lingkungan Kabupaten Lebak.
Hal yang sama dikatakan Ketua I Bidang Fatwa MUI dan juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) KH Baijuri. Dia mengaku sebelumnya organisasi Gafatar diketahui bergerak di bidang sosial. Ketika mereka datang ke Kesbangpolimas dalam rangka memantapkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), mereka mengeluarkan visi dan misi serta arah yang akan dicapai. “Di dalam visi dan misi mereka antara lain akan membuat kitab suci nusantara. Ketika diajukan pertanyaan-pertanyaan, mereka menjawab mengimani semua Nabi,” katanya.
Pihaknya selaku pengurus MUI dan FKUB memandang Gafatar ini adalah sebuah Ormas yang dipermukaannya adalah mengembangkan sosial, tapi di dalamnya ada semacam pemurtadan. Ini dikuatkan oleh anggota-anggota yang awalnya ikut, lalu keluar karena ada hal-hal yang janggal. Tatkala waktu sholat, itu tidak menggubris untuk sholat dan tatkala puasa mereka tidak puasa. Sehingga makin kuat saja Gafatar ini, semacam meramu dari berbagai agama, kemudian digabung menjadi satu dan diambil bagian-bagian yang dipahami oleh mereka, jadilah nusantara, itulah salah satu diantaranya,” bebernya.
KH Baijuri mendesak agar SKT yang pernah diberikan oleh Kesbangpolimas kepada Gafatar segera dicabut kembali, karena ada tiga indikasi penyimpangan. Pertama, ada yang dipercayai selain Nabi yang ada. Kedua, membuat kitab suci nusantara dan akan menyebarkannya, kalau sudah membuat kitab suci berarti sudah merunut kepada agama. Ketiga, kemungkinan akan ada pembentukan agama baru, yaitu agama nusantara. “Nah, kalau indikasi yang tiga ini ada, berarti itu sudah termasuk aliran sesat. Demi melindungi bangsa, Gafatar harus dibubarkan,” imbuhnya.
Agar tidak meluas, langkah yang terus ditempuh yakni melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar waspada kepada organisasi yang namanya Gafatar, beratribut baju hitam berlambang matahari terbit warna orange. “Kalau ada yang ngajak-ngajak untuk masuk Gafatar, tolong diantisipasi baik oleh kyai, tokoh masyarakat, kepala desa dan lain sebagainya,” pungkas KH Baijuri.
Seperti telah diberitakan, Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Di Kabupaten Lebak, mencium adanya gerakan ajaran menyimpang yang disebarkan oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Berkembang isu di masyarakat bahwa ajaran yang dibawa oleh Ormas ini bertentangan dengan ajaran Islam. Tak mau kecolongan dan tidak menunggu lama, Kesbangpolinmas langsung turun bersama tokoh masyarakat, TNI/Polri, dan jajaran aparat terkait lainnya.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Antar Lembaga Kesbangpolinmas Lebak Iwan Dermawan mengatakan, pihaknya langsung memanggil pihak Ormas yang berdomisili di Narimbang Rangkasbitung itu, bersama dengan jajaran pihak terkait yang ada. “Audiensi sudah kami lakukan Senin (23/3) lalu. Didapat kesimpulan bahwa organisasi itu diduga menyimpang, karena melihat dari profil keorganisasiannya. Ditambah lagi mereka mengakui adanya beberapa kitab yang akan mereka luncurkan serta beberapa ketokohan yang diakui Nabi. Bahkan, mereka juga mengakui pernah terlibat Alqiadah Islamiyah,” kata Iwan, Selasa (24/3).
Alqiadah Islamiyah itu cenderung dengan gerakan Islam garis keras. Apalagi salah satu pengurusnya juga pernah terlibat dalam NII. “Ketika mendaftarkan supaya terdaftar di Kesbangpolinmas, yang kita ketahui Gafatar ini organisasi universal alias semua bidang bisa masuk seperti, bidang pendidikan, ekonomi dan sosial,” tambahnya.
Badan Koordinasi Paham Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) segera menggelar rapat membahas dugaan adanya penyimpangan aliran di Kabupaten Lebak. Pakar Hukum Kabupaten Lebak Koswara Purwasaswita mengatakan, masyarakat dan Kesbangpolimas jangan dulu bertindak gegabah tanpa ada bukti yang kongkrit. Biarkan pihak lembaga hukum yang menangani atau menyelidiki dugaan penyimpangan aliran yang dituduhkan kepada organisasi Gafatar tersebut.
Apalagi ini menyangkut persoalan yang berbau keyakinan. Hal itu sangat rentan menimbulkan konflik horizontal, karena Kabupaten Lebak ini masih kental akan nuansa religinya.
“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, saya berharap ada tindakan yang cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, karena di Kejari ada bagian yang khusus menagani dugaan penyimpangan tentang Agama atau aliran yang menyimpang, yaitu seperti Bakor Pakem. Nanti Bakor Pakem itulah yang pas menangani masalah tersebut,” ujarnya.(mg29/mardiana/jarkasih)