Aliran Gafatar Dinyatakan Sesat

LEBAK,SNOL–Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dinyatakan sebagai organisasi yang membawa aliran agama yang menyimpang dari aqidah Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak akan mengeluarkan fatwa tersebut.

Pernyataan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antara MUI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ormas Islam Muhammadiyah, Nahdathul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), dan Intelkam Polres Kabupaten Lebak. Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Syahtibi Hambali mengatakan, organisasi Gafatar telah menyebarkan ajaran yang menyimpang dari aqidah Islam, yang harus dihentikan aktivitasnya. Kalau tidak segera dibubarikan, akan menimbulkan kesesatan bagi masyarakat yang ikut serta di dalamnya.

“Dengan bukti, mereka (Gafatar) meyakini akan ada kitab lagi, akan ada Nabi lagi dari istri ketiga Nabi Ibrahim, dan tidak mewajibkan shalat. Dengan demikian kami akan membuat Fatwa bahwa Gafatar sesat,” kata Syahtibi, Senin (30/3).

Hasil Rakor akan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) yaitu bagian Badan Koordinasi Paham Aliran Masyarakat (Bakor Pakem), dan akan berkoordinasi dengan Polres Lebak. Sebab, yang mempunyai kewenangan persoalan hukum adalah mereka. Kalau MUI tugasnya hanya berkewajiban meluruskan persoalan aqidah.

“Kami akan upayakan pendekatan kepada masyarakat yang sudah masuk organisasi Gafatar, agar mereka bisa kembali ke jalan yang benar, dan kami akan memberikan pembinaan. Mudah-mudahan, mereka bisa kembali ke jalan yang benar,” tambahnya.

Ketua FKUB Kabupaten Lebak KH Baijuri mengatakan, dengan merekrut anggota Gafatar menimbulkan konflik, dan meresahkan masyarakat. Maka dari itu, FKUB menyikapinya dengan melayangkan surat kepada Kesbangpolimas untuk mencabut kembali Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Gafatar.

“Kami sangat khawatir jika organisasi Gafatar terus-terusan berkembang, akan ada tragedi Cikeusik Kabupaten Pandeglang jilid dua nantinya. Maka, secepatya harus ditindak. Jangan dibiarkan berkembang, khususnya di Kabupaten Lebak,” pungkasnya.

Faktanya di masyarakat, Gafatar bukan sekedar melakukan kegiatan bakti social (Baksos), tapi di dalamnya ada konflik Aqidah, bahkan ada penyimpangan dan penyesatan. Ada kecenderungan menafikan seluruh agama yang terindikasi kearah pembuatan Agama baru. “Biarkan MUI yang menindak, dan membuat fatwa penyesatan. Ranah kami menyikapi potensi adanya keresahan di masyarakat,” imbuhnya. (mg29/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.