Dindikbud Kota Tangerang Intruksi Museumkan Buku PAI
TANGERANG,SNOL— Setelah mengundang pro kontra, akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang menginstruksikan kepada sekolah-sekolah jenjang SMA
sederajat, untuk menarik buku kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas XI.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Akhmad Lutfi mengatakan, penarikan ini bukan tanpa dasar. Tetapi, Kemendikbud pun sudah melakukan hal serupa, agar segera menarik buku dari tangan siswa.
“Kami meminta sekolah untuk mengamankan buku tersebut ke perpustakaan, biar lebih aman. Bisa saja kalau guru mau menggunakan buku tersebut, halamannya dilewat saja. Tapi buku tersebut bisa saja pindah tangan dari satu tangan ke tangan yang lain, dan memunculkan pemahaman yang berbeda-beda nantinya,” tuturnya.
Meski sudah mengeluarkan instruksi secara lisan, namun kedepannya atau dalam waktu dekat, Dindikbud bakal mengeluarkan surat instruksinya. Tapi hingga saat ini, Lutfi mengaku, hingga saat ini belum ada laporan atau keluhan dari guru atau sekolah-sekolah terkait mengenai buku tersebut.
“Ini untuk kemaslahatan, bukan hanya untuk siswa tapi juga masyarakat diluar sekolah. Siswa bisa saja paham, tapi masyarakat di luar yang tidak diberikan pemahaman bisa fatal akibatnya,” kata Lutfi.
Dilain pihak, keputusan Dindikbud disambut baik kepala sekolah yang ada di Kota Tangerang. Seperti yang diungkapkan Kepala SMA Negeri 1 Kota Tangerang Tatang Sutardy yang mengaku sangat sepakat dengan keputusan Dindikbud Kota Tangerang.
Menurutnya, ini merupakan prinsip dari dunia pendidikan yang memberikan pengetahuan yang benar. Saat ditanya jumlah anggaran yang sudah dikeluarkan pihaknya tidak ingin mempersoalkan hal tersebut.
“Yang paling penting, saat materi itu dinilai membahayakan moral anak didik maka satu-satu jalan harus ditarik. Masalah anggaran yang sudah dikeluarkan itu urusan lain,” tegasnya.
Selain itu, Tatang akan melakukan pengecekan ulang terkait buku tersebut. Karena, masing-masing sekolah memiliki buku penerbit yang berbeda-beda. “Harus ngecek dulu buku terbitan apa, soalnya ada beberapa penerbit yang hanya dibolehkan Kemendikbud untuk menerbitkan buku PAI tersebut,” pungkasnya. (widiawati/pramita)