Sah, Situ Kayu Milik Pemerintah
SETU,SNOL—Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan menolak secara tegas atas kepemilikan sepihak pengembang lahan Situ Kayu Antap, yang bakal disulap
menjadi perumahan. Kabar tersebut pun membuat sumringah Pemkot Tangsel.
Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Tangsel Judianto mengaku senang dengan putusan MA tersebut. “Alhamdulillah, semua berjalan sesuai dengan aturannya,” ungkapnya.
Menurutnya, Situ Kayu Antap terletak di wilayah RT.06 dan RT.08 RW.02, Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangsel tersebut saat ini terlihat dalam kondisi memprihatinkan. Situ seluas 1,6 hektar ini seharusnya menjadi lahan konservasi air dan ruang terbuka hijau (RTH) bagi warga sekitarnya.
Mahkamah Agung telah menolak permohonan Hak Uji Materiil (HUM) Perda No 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031, yang sebelumnya diajukan oleh pengembang. PT Hana Kreasi Persada mengajukan permohonan HUM karena menilai Perda RTRW tersebut bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria.
Penyebabnya, Perda RTRW tersebut memasukkan tanah yang sudah dibeli perusahaan di kawasan Rempoa Tangsel sebagai bagian dari situ. Pemkot Tangsel, sementara ini hanya mengetahuinya melalui media massa. “Kami mengetahui adanya penolakan dari MA dari media. Namun kami pun belum mengatahui putusan itu,” ujarnya.
Upaya untuk mengetahui itu, BMSDA langsung menghubungi pihak provinsi. Komunikasi itu melalui via telepon, dan langsung dibenarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Judianto juga meminta agar salinan putusan atau berita acara dapat dilayangkan kepada Pemkot Tangsel.
“Upaya kami dari Pemkot Tangsel langsung menghubungi pihak provinsi untuk menanyakan itu. Namun ini baru sebatas lisan belum melalui tulis. Dalam komunikasi itu saya sudah sampaikan terkait berita putusan MA,” ungkapnya.
Kendati ketika nanti sudah ada salinan surat yang dikirimkan kepada Pemkot, pihaknya akan berupaya meminta sejelas mungkin atas kronologis selama ini. Misalnya saja kronologi akan tertuang secara detail melalui berita acara.
“Andai saja nanti dapat surat dari provinsi, tentunya tidak mungkin memahami secara gamblang isinya itu. Maka agar lebih jelas akan menghadirkan pihak provinsi, kalau bisa dari MA juga dihadirkan, supaya Pemkot bisa tahu secara lengkap,” kata Judianto.
Dirinya tidak yakin dengan komunikasi melalui via telpon akan direspon secepat mungkin. Untuk memperkuat, maka Pemkot Tangsel bakal melayangkan surat secara resmi, untuk secepat mungkin berita acara dari MA segera dilayangkan ke Tangsel. (pramita/jarkasih)