Baliho Bakal Calon Bupati Hiasi Pohon
SERANG,SNOL— Sejumlah Bakal Calon (Balon) Bupati Serang sudah mulai mensosialisasikan diri melalu berbagai alat peraga. Setelah sebelumnya Ary Yudianto memasang balihonya, kini giliran Mantan Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin dari Demokrat
yang memasang alat peraga tersebut di sejumlah ruas jalan. Padahal, sedianya tahapan Pilkada belum dimulai.
Berdasarkan pantauan, alat peraga berjenis pamflet milik Aeng Haerudin banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Pontang dan Tirtayasa, termasuk di wilayah lainnya seperti di Kecamatan Pabuaran, Padarincang dan Gunungsari. Dalam alat peraga tersebut menjelaskan bahwa Aeng merupakan sebagai calon Bupati Serang.
Salah seorang warga Kecamatan Gunung Sari, Ade Sumardi mengatakan, dirinya tidak mengetahui orang yang memasang pamflet tersebut. Pasalnya, dirinya hanya mengetahui bahwa ditempat lain juga sudah banyak terpasang. ”Saya tidak tahu pak, tahunya poster ini sudah ada, pasangnya kebanyakan di pohon” ujarnya, Selasa (24/3).
Wakil Ketua Bawaslu Bidang Pengawasan Eka Satyalaksmana mengatakan, jika penempelan pamflet itu dirasakan menganggu estika maka warga bisa menertibkannya secara swadaya. Namun demikian secara aturan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut melanggar aturan kampanye atau tidak.“Kalau ada yang merasa terganggu, masyarakat bisa mencopotnya secara swadaya. Kalau aturannya, praktik sosialisasi yang demikian diatur dalam PKPU tentang Kampanye yang sampai saat ini masih dibahas KPU,” ungkapnya.
Dikatannya, dengan mulai maraknya sosialisasi, pihaknya mengimbau para balon Bupati Serang yang ingin mensosialisasikan diri agar menggunakan cara-cara cerdas dan bermanfaat untuk masyarakat. ”Kami berharap bersosialisasi dengan cerdas,” katanya.
Dalam draf PKPU tentang Kampanye seperti dilansir situs resmi KPU, pada pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan metode: a. Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon; b. Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; c. Pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau d. Iklan di media massa cetak dan media massa elektronik.
Sedangkan kampanye yang dibolehkan oleh pasangan calon seperti tertuang dalam pasal 5 ayat 3. Isinya berbunyi, kampanye yang dilaksanakan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan metode: a. Pertemuan terbatas; b. Pertemuan tatap muka dan dialog; c.Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang undangan. (mg23/mardiana/jarkasih)