Bantuan Terhadap Ponpes Masih Terbatas

SERANG,SNOL—Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten mendesak kepada Pemprov Banten, untuk menjembatani usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren,

sebagai payung hukum pengelolaan Pondok Pesantren (Ponpes). Perda itu dibutuhkan sebagai kepastian hukum dan regulasi yang jelas untuk membantu lembaga pendidikan Ponpes yang ada di wilayah Banten.

Presidium FSPP Banten KH. Shodiqin menyatakan, selama ini pendidikan Ponpes kurang mendapatkan perhatian penuh dari Pemda. Baik bantuan secara fisik, maupun kesejahteraan bagi para pendidiknya. Hal itu, menurutnya, disebabkan karena belum adanya regulasi yang jelas bagi pesantren.

“Bantuan memang ada. Tapi, kami menilai masih kurang. Kalau ada Perda, regulasinya semakin jelas,” kata Shodiqin. Dalam Perda tersebut nantinya, tambah Shodiqin, diatur juga terkait hal-hal yang menunjang perkembangan Ponpes dan lapisan masyarakat disekitarnya. Pihaknya beranggapan, Ponpes harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah, sebagai salah satu lembaga pendidikan yang turut andil dalam pembentuk karakter generasi bangsa.

“Bantuan yang salama ini kami terima, dalam bentuk hibah masih sangat terbatas. Sebab, harus melalui Biro Kesra, dan pesantren juga harus mengajukan permohonan terlebih dahulu,” tambahnya.

Ditambahkannya, FSPP bersama beberapa akademisi dari perguruan tinggi sedang menggodog usulan tersebut, dan nantinya akan disampaikan ke Pemerintah. Pemprov Banten diharapkan menyampaikan usul inisiatif itu kepada DPRD Banten, untuk membentuk Perda khusus terkait Ponpes.

Sementara, Asda II Pemprov Banten Iing Suwargi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil rekomendasi dari pimpinan pondok pesantren tersebut, kepada Plt Gubernur Banten. Pihaknya berharap, usulan pembentukan Perda Pondok Pesantren di Banten bisa segera terealisasi dalam upaya pengembangan dan meningkatkan perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan pondok pesantren.

“Usulannya cukup bagus, kita akan sampaikan kepada Plt Gubernur Banten. Karena, selama ini bantuan untuk pesantren juga masih bersifat umum, dan bantuan untuk Ponpes masih berupa ajuan dari mereka,” paparnya. (ahmadi/mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.