Lemah Pengawasan, Prostitusi Marak

TANGERANG,SNOL Beberapa waktu lalu, Satpol PP Kota Tangerang kembali menjaring para pasangan tidak resmi dari sejumlah hotel kelas melati di Kota Tangerang. Padahal, Kota Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No.8 yang melarang kegiatan pelacuran di Kota Akhalaqul Karimah ini.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, KH. Edi Junaidi Nawawi berpendapat, hal ini merupakan bukti lemahnya pengawasan dari pemerintah setempat. Pasalnya, kata KH Edi, pihak eksekutor tahu betul seluk -beluk untuk menghentikan permasalahan tersebut. “Pengawasan di tingkat pemerintah masih lemah. Walaupun rutin diadakan Razia, tapi toh nyatanya mereka, para pasangan mesum itu tak juga jera,” katanya.
Menurut KH Junaedi, pengawasan dari pemerintah menjadi hal yang sangat penting. Karena jika lengah, maka akan menjadi celah yang sangat mudah dimanfaatkan para pelacur dan lelaki hidung belang untuk melakukan hal yang mereka inginkan. “Kalau untuk sanksi, mungkin memang sudah ada aturannya tersendiri. Tapi, yang paling penting disini adalah pengawasan. Jadi pemerintah harus jeli melihat situasi. Jangan sampai ada yang dimanfaatkan,” tegasnya.
Sebelumnya pada Jum’at lalu aparat Satpol PP Kota Tangerang berhasil menjaring enam pasangan mesum. Mirisnya pasangan ini dominasi para remaja Bahkan, satu di antara masih berusia 16 tahun, alias di bawah umur. Mereka mengaku datang dari berbagai daerah luar daerah Kota Tangerang.
“Operasi ini, merupakan giat rutin penegakan Perda No 8 tahun 2005 Kota Tangerang. Dalam razia ini kami berhasil mengamankan belasan pasangan. Setelah didata, ternyata mereka semua warga di luar Kota Tangerang,” kata Kepala Bidang Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang, Saiful Muluk, Sabtu (21/9) dinihari.
Saiful menambahkan, sebelum dipulangkan, mereka yang terjaring razia kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut agar bila kedepannya mereka mengulanginya akan mendapatkan sanksi yang lebih berat lagi. “Identitas mereka ditahan sementara, sebelum mereka mengembalikan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya yang ditandatangani orangtua dan ketua RT mereka masing-masing. Ini sebagai efek jera mereka,” pungkasnya. (kiki/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.