Onderdil Hasil Begal Dijual di Kepandean
SERANG,SNOL—Polres Serang berhasil mengungkap modus penadahan sparepart motor hasil curian di Kota Serang dan menangkap penadah sekaligus penjualnya. Setelah mendapat bagian-bagian motor yang telah dibongkar, pelaku menjual rangka kendaraan bekasnya di Kepandean,
Kota Serang, bergabung dengan penjual barang bekas lainnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang, AKBP Arrizal Samelino Ganda Putra, modus operandi dengan berpura-pura sebagai penjual barang bekas memang bukanlah hal baru, namun untuk wilayah Kota Serang modus kejahatan ini jarang sekali ditemukan.
“Di Kota Serang masih terbilang baru. Bahkan tetangga dan sesama penjual di Kepandean tidak menyangka jika disitu ada penadah, karena memang disitu sentra penjual sparepart bekas,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Terlebih, modus yang digunakan tersangka terbilang rapi. Sebab tersangka hanya menjual onderdil motor yang sebelumnya telah dipesan. Bahkan, dari modus ini pelaku memperoleh keuntungan berlipat ganda. “Kalau harga motor bodong berkisar Rp 2-3 juta, berarti pelaku bisa memperoleh keuntungan hingga 2 kali lipat,” jelas Arrizal.
Menurutnya, jenis motor dan sparepart yang paling minati pelaku curanmor adalah motor dengan keluaran tahun 2010 keatas berjenis matic. “Yang paling sering ditemukan motor muda dengan tahun keluaran 2010 keatas berjenis matic, karena harga jual dan peminatnya tinggi,” jelasnya.
Dengan ditemukanya yang diduga penadah motor itu, Polres Serang memperketat pengawasan setiap penambahan onderdil motor bekas yang masuk ke setiap penjual.
“Sekarang kami awasi setiap adanya onderdil bekas yang masuk ke penampung, seperti penjual onderdil motor bekas di daerah Kepandean, Kota Serang,” kata Arrizal.
“Atas tindak kriminal ini pelaku dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Banten bersama jajarannya mengamankan 30 tersangka kasus pencurain kendaraan bermotor (curanmor) dan 4 orang penadahnya. Selain curanmor, petugas juga mengamankan 14 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan premanisme dengan total tersangka yang diamankan sebanyak 49 orang. (metty/jarkasih)