Rano Karno Surati Mabes Polri
SERANG,SNOL– Wilayah Tangerang, baik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diusulkan masuk wilayah hukum Polda Banten. Hal itu dimaksudkan
agar segala peristiwa penting yang terjadi di wilayah Tangerang, dikoordinasikan dengan Pemprov.
Dengan begitu, kebijakan yang akan dilakukan akan sejalan dengan penanggulangan yang dibutuhkan terhadap peristiwa dimaksud. Selama ini wilayah Tangerang berada dalam kewenangan Polda Metro, sehingga Pemprov kesulitan untuk mengambil langkah penanggulangannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, salah satu contoh kasus adalah tertangkapnya terduga tokoh ISIS diwilayah Kota Tangsel belum lama ini. “Saya selaku kepala daerah tentu harus tahu, karena secara georgrafis dan wilayah pemerintahan, Tangsel masuk ke Banten. Tapi lagi-lagi saya harus mengikuti prosedural, karena Tangsel berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ini yang membuat kebijakan kita terasa lamban,” kata Rano, Senin (23/3).
Surat usulan tersebut, sudah disampaikan ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Dirinya berharap, surat itu segera direspon dan ada keputusan yang pasti terkait pembagian kewenangan hukum. “Mudah-mudahan surat usulan itu bisa segera direspon, maksimal oleh Kapolri yang baru nanti,” harapnya, seraya mengakui, ia juga berharap Tangerang masuk wilayah Kodam Siliwangi, bukan Kodam Jaya (DKI) Jakarta seperti saat ini.
Salah seorang akademisi asal Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Abdul Hadi menyatakan, wilayah Tangerang memang masuk wilayah Banten. Tetapi, lokasinya dekat dengan DKI Jakarta, sehingga garis koordinasi lebih mudah ke DKI Jakarta.
“Makanya selama ini, Tangerang raya (Tangerang Kota, Kabupaten dan Tangsel,red) masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)