Telat Balik, Tunjangan Dipangkas
TANGERANG, SNOL Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berjanji akan melakukan tindakan tegas kepada pegawainya yang tidak datang tepat waktu usai cuti bersama Lebaran tahun ini. Sanksi berupa pemangkasan uang tunjangan sampai dengan penundaan kenaikan pengkat akan diberlakukan.
“Sesuai dengan ketentuan masa cuti Lebaran, PNS hanya diberikan waktu hingga 23 Agustus mendatang. Kalau sampai batas itu tidak hadir dan telat balik, atau tidak mengikuti apel maka akan kami sanksi,” kata Dadi Budaeri, Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Senin (13/8).
Menurut Dadi, pihaknya sudah bekerjasama dengan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang agar mengeluarkan kewajiban datang tepat waktu bagi pegawai. Masalahnya, setelah liburan kerap kali ada pegawai yang beralasan tidak masuk kerja. “Pokoknya, sesuai aturan saja, kalau tidak masuk disanksi,” tegasnya.
Ketika ditanyakan soal sanksi dimaksud, sesuai dengan peraturan kepegawaian Nomor 53/ 2010, bagi PNS yang melanggar ketentuan maka akan kena sanksi berupa teguran dan tindakan. “Kalau memang dianggap berat maka bisa saja dipangkas tunjangannya, kalau sangat keras pelanggarannya maka bisa dikenakan penundaan kenaikan jabatan,” imbuh Dadi.
Ketika ditanyakan soal mulai libur bagi PNS, pihaknya mengingatkan bahwa cuti bersama hanya dikenakan mulai Senin-Selasa, 21 dan 22 Agustus 2012. Yang mana artinya, saat 17 Agustusan mendatang, semua PNS masih diwajibkan untuk mengikuti apel upacara kemerdekaan. “Setelah apel silahkan balik ke kampung halaman masing-masing,” tandasnya.
Sebelumnya, Walikota Tangerang Wahidin Halim mengeluarkan surat edaran tentang masa cuti PNS di lingkup Pemkot Tangerang. Dimana, dalam edaran itu, PNS diperkenankan untuk memanfaatkan masa liburannya dan meminta agar masuk tepat waktu yakni mulai 23 Agustus 2012. (pane/made)