Pabrik Obat Ilegal Menjamur Di Tangerang
SERANG,SNOL-Peredaran obat berbahaya masih marak terjadi di wilayah Banten. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang, berhasil membongkar pabrik dan gudang obat tradisional tanpa izin Edar, di Kawasan Olex Pasir Bolang Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
“Pabrik tersebut memproduksi obat tradisional berbahaya seperti Mahkota Dewa dan Jamu Pegal linu Cap Madu Klancang yang masuk kedalam daftar Public Warning Badan Pom, karna mengandung bahan kimia obat berupa Fenilbutsan dan tidak terdaftar,” kata Kepala BPOM Serang Mohammad Kashuri dikantornya, Jum’at (20/3).
Selain kedua jenis obat yang berbahaya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti bahan baku sebanyak 10 item atau 3.161 kilogram, mesin produksi 26 unit, bahan untuk mengemas sebanyak 18 item serta obat siap edar sebanyak 11 item atau 117.780 pcs, serta dokumen dokumen dari pabrik yang mengerjakan 80 karyawan ini.
Pabrik ini memproduksi jenis-jenis obat tradisional tanpa izin edar seperti wantong pegal linu, gali gali, mahkota dewa, madu klanceng madu tawon kelenceng, tawon klenceng, dan pegal linu jamur mas.
Jika obat tersebut dikonsumsi manusia dapat merusak hati, ginjal, kebocoran jantung bahkan bisa menyebabkan kematian.
“Sangat bahaya ini obat, kami juga menghibau agar masyarakat selalu waspada jika ingin mengkonsumsi,”pungkasnya.
“Kami juga berhasil mengamankan pemilik pabrik tersebut yakni Lasron Siramupae yang sudah beroperasi kurang lebih satu tahun,” ungkapnya.
Penggerebekan dan penyitaan terhadap obat-obatan serta alat-alat kecantikan berbahaya tanpa izin edar ini bukan kali ini saja dilakukan oleh BPOM. Pada Selasa 27 Januari lalu, Badan ini bersama aparat Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menyita 170 jenis obat. Penyitaan dilakukan dari sebuah toko di kawasan kawasan Perumahan Sudirman Indah di Kecamatan Tigaraksa yang diduga pemilik menjual tanpa izin.
Toko yang disita itu juga tidak memiliki papan nama serta belum terdaftar pada Dinas Kesehatan setempat dan tidak memiliki izin mengedarkan obat-obat. Penyitaan obat-obatan itu bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa sebuah toko tanpa izin menjual obat berbahaya, kemudian dilakukan pengintaian petugas.
Selain obat, ada juga yang disita berupa jamu tradisional tanpa izin dan kosmetika yang dianggap membahayakan masyarakat.
Sementara, pada 25 Februari, BPOM kembali menyita produk kecantikan palsu senilai Rp1 miliar di sebuah toko di Griya Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kepala BPOM Banten Mohamad Kashuri, mengatakan penggerebekan di gudang kosmetik palsu bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan pemilik industri rumahan bernama CMH. Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain bahan baku 26 item, bahan kemas 21 item, alat produksi 20 item, dan 23.076 pcs produk kosmetik tanpa izin edar yang siap didistribusikan dengan berbagai merek dagang.
“Tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif,” kata Kashuri saat menyampaikan keterangan pers hasil penggrebekan tersebut.
Menurutnya, CMH bukan kali pertama melakukan perbuatan tersebut. Karena sebelumnya di tahun 2012, CMH sudah pernah menjalani proses hukum dan dipenjara. (metty/jarkasih)