Kosmetik ilegal Diproduksi di Ciledug

Digerebek BPOM Banten, Cuma Punya Izin Distributor

CILEDUG,SNOLTangerang sepertinya menjadi tempat bersembunyi para pembuat obat-obatan dan kosmetik ilegal. Setelah pabrik obat kuat digerebek di Balaraja pekan lalu, kemarin (28/8), Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banten kembali membongkar praktik pembuatan kosmetik ilegal di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.

Penggerebekan pabrik kosmetik ilegal milik pria berinisal ‘L’ itu dilakukan Penyidik Balai POM Banten bersama dengan bantuan petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya. Dari operasi di lapangan, petugas gabungan mengamankan barang bukti sebanyak 52 item, 3180 pcs dengan total nilai ekonomis sekitar 67 juta. Barang-barang yang dilakukan penyitaan terdiri dari bahan baku, bahan kemas, alat produksi, produk rumahan dan produk jadi kosmetika tanpa izin edar.

Salah seorang penyidik BPOM Banten, Shinta Anggraini menjelaskan pabrik tersebut mengantongi izin sebagai distributor kosmetik. Tetapi pada praktiknya, perusahaan itu melakukan kegiatan produksi tanpa izin produksi dan tanpa izin edar produk. Selanjutnya produk hasil pabrik tersebut akan dilakukan pengujian terkait kandungan produknya.

“Kita belum bisa sebutkan nama pabrik, jenis kosmetik dan identitas pemiliknya karena produk yang telah disita petugas masih akan dilakukan pengujian di Laboratorium BPOM di Serang Banten. Kalau kita informasikan sebelum ada kejelasannya dikhawatirkan ada keresahan di masyarakat,”katanya kepada Satelit News, Kamis (28/8) malam.

Dia mengungkapkan pabrik tersebut sudah beroperasi sekitar dua tahun. Aktivitasnya diketahui dari kegiatan tim pemeriksa distributor kosmetik yang mencurigai adanya pabrik yang berlokasi di daerah Ciledug tersebut. Pabrik tersebut memiliki 5 orang pegawai namun ketika petugas datang sedang tidak ada di tempat.

“Kami penyidik langsung turun dengan jumlah personil sebanyak 4 orang dan dibantu dua anggota Polda Metro Jaya sebanyak dua orang. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.30 wib-15.00 wib. Atas kejadian ini belum ada yang orang yang kita amankan, tetapi kita sudah kantongi nama pemiliknya dan hanya diwajibkan untuk wajib lapor sambil menunggu hasil uji lab,” ujarnya.

Dia menuturkan pengujian terhadap bahan-bahan kosmetik yang diamankan membutuhkan waktu selama 2 hingga 3 minggu. Dia menambahkan barang tersebut sudah beredar di seputar Tangerang, Jawa, Jakarta dan daerah lainnya.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini (YLPKH) Kota Tangerang, Aris Purnomo Hadi mengatakan kegiatan pabrik tersebut sudah melanggar ketentuan yang ada.

“Menurut saya itu sudah menjadi pelanggaran yang berat, seharusnya sudah bisa diamankan. Karena pemilik pabrik tidak mempunyai izin untuk memproduksi kosmetik dan apabila dikonsumsi oleh masyarakat menjadi sebuah pertanyaan terkait kesehatannya,” katanya. Dia juga menyayangkan kinerja Pemkot Tangerang dalam hal ini Disperindag dan Dinkes serta dinas terkait lainnya karena sangat lemah dalam mengawasi peredaran baik barang dan jasa.

“Saya berharap Pemkot bisa lebih aktif lagi untuk mengawasi peredaran barang agar konsumen dapat terlindungi dengan baik. Kalau sudah begini masyarakat secara otomatis resah karena produk pasti sudah beredar,” ungkapnya. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.