Dua Pabrik Jamu Ilegal Digerebek
CISAUK, SN—Ini peringatan buat warga Tangerang yang biasa mengkonsumsi jamu. Karena bisa jadi jamu yang anda konsumsi adalah jamu ilegal atau berbahaya.Seperti yang terungkap dalam penggerebekan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI) di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/3) siang. Di wilayah itu, BPOM menemukan dua pabrik jamu sekaligus tempat penyimpanan jamu ilegal. Nilai produksinya juga tidak main-main, diprediksi mencapai Rp 2 miliar lebih!
Lokasi pertama yang digerebek BPOM yakni pabrik pembuatan jamu ilegal di Kampung Cibadak RT 06/02 Desa Suradita, Kecamatan Cisauk. Di lokasi ini ditemukan barang bukti berupa 100 drum cairan olahan jamu ilegal, 30 kaleng bahan pembuatan jamu, 24 ribu botol jamu ilegal berbagai merek, seperti Madu Klanceng, Jamu Tradisional Jawa Ayu, Obat Herbal Pegel Linu Asam Urat Klanceng, Jamu Gali-Gali Stamina Pria, Jamu Amat dan Jamu Pegel Linu Mahkota Dewa. Serta ditemukan juga 20 ribu butir obat Fenilbutazon (obat pegel linu/rematik) dan Sildenafil (obat kuat pria Keduanya dijadikan campuran jamu ilegal tersebut.
Sementara di lokasi kedua yaitu di tempat penyimpanan di RT 01/05, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk. Di lokasi ini didapatkan barang bukti berupa 10 drum cairan olahan jamu ilegal, 10 ribu botol jamu ilegal berbagai merek, seperti Madu Klanceng, Jamu Tradisional Jawa Ayu, Obat Herbal Pegel Linu Asam Urat Klanceng, Jamu Gali-Gali Stamina Pria, Jamu Amat, Jamu Pegel Linu Mahkota Dewa, Jamurmas, Sambuloto, Mahkota Dewa dan Tawon Mas. Kemudian ditemukan juga 10 ribu butir obat Fenilbutazon (obat pegel linu/rematik) dan Sildenafil (obat kuat pria) keduanya dijadikan campuran jamu ilegal tersebut.
BPOM memperkirakan nilai produksi atau penjualan di lokasi penggrebekan di lokasi pertama mencapai sekitar Rp 2,1 miliar. Sedangkan di lokasi kedua yakni tempat penyimpanan jamu ilegal diperkirakan nilai produksinya mencapai sekitar Rp 700 juta.
Kepala BPOM, Lucki S Selamet yang memimpin langsung penggrebekan mengatakan, pengerebekan jamu ilegal ini merupakan prestasi yang patut dibanggakan oleh BPOM. Menurut dia, keberadaan pabrik jamu ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat, karena jamu tradisional tersebut tidak diolah secara benar dan juga dicampur atau mengandung bahan kimia obat-obatan yang berbahaya, jika digunakan tanpa aturan yang jelas.
“Keberhasilan ini merupakan suatu usaha BPOM dalam memberikan keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat dalam mengkonsumsi jamu tradisional,” kata Lucki kepada wartawan di lokasi penggrebekan.
Menurut Lucki, produk jamu dan obat kuat ini tidak terdaftar di BPOM-RI, meski di kardus atau kemasannya tertulis registrasi dari BPOM-RI nomor 043 634 361. “Nomor registrasi di kardus dan botol adalah palsu dan tidak terdaftar di BPOM-RI,” tegasnya.
Sementara pemilik pabrik jamu ilegal, Nainggolan (44) mengaku pabrik ini sudah dibuka sejak lama dan mempekerjakan sebanyak 50 orang. “Ada 50 orang untuk mengelola jamu campuran ini,” pungkasnya. (aditya/deddy/snol)