DPRD Gerah Liat Anak Jalan dan Gepeng
TIGARAKSA,SNOL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gerah melihat anak jalanan, gelandangan dan pengemis (gepeng) berkeliaran di jalan-jalan utama. Pemkab Tangerang diminta serius
menangani masalah ini, terlebih setelah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang tata tertib umum.
Anggota Komisi II DPRD, Syarifullah meminta pemerintah tegas dalam menuntaskan permasalahan anak jalanan dan gepeng. Karena aktifitasnya kian marak di jalan-jalan utama seperti Jalan Bojong-Pemda dan jalan lainnya yang padat aktifitas warga.
“Masalah anak jalanan, gelandangan dan pengemis harus benar-benar dituntaskan. Artinya bagaimana penanganannya, pendidikannya, kesehatannya bisa diterapkan kepada mereka. Diharapkan ada pembinaan dan pengarahan pada hal positif,” tegasnya, kemarin.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, kedepannya diharapkan tidak ada lagi anak jalanan dan gepeng yang lebih memilih jalanan daripada sekolah. Pemda diharapkan dapat mengalokasikan anggaran untuk menangani orang-orang yang kurang beruntung tersebut.
Perda kata Syarifullah, akan menjadi panduan dasar dalam rangka menangani anak jalanan dan gepeng. Ia menjelaskan permasalahan ini butuh penanganan yang terprogram, strategis, dan terkoodinasi. “Selama ini Pemkab juga sudah berupaya menangani dengan membuat regulasi, hingga kampanye larangan memberi kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis, tapi hasilnya belum optimal,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Nurhasan mengungkapkan permasalahan anak jalan dan gepeng merupakan ranahnya Dinas Sosial. Pihaknya hanya menjalankan Perda tentang tata tertib umum. “Sebenarnya untuk penanganan masalah mereka itu domainnya adalah Dinas Sosial. Kami sih pengennya tidak ada lagi yang berkeliaran di jalan, bisa mandiri dan berdikari,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Sosial Anak, Lansia, Orang Terlantar dan Cacat Dinas Sosial Lili Amalia menjelaskan, sebenarnya Pemkab Tangerang bisa mengadopsi cara Pemprov DKI dengan merekrut preman atau jaro di satu daerah untuk menangani menjamurnya permasalahan anak jalanan dan gepeng. (mg27/aditya)