Dana Bantuan Parpol Belum Disalurkan

SERANG,SNOL—Hingga kini, dana bantuan partai politik (Parpol) yang di estimasi sekitar Rp 988 juta, belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Karena, dana tersebut

akan disalurkan pada bulan ke enam (Juni) mendatang, sesuai keinginan dan kesepakatan dari seluruh Parpol.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Serang Hamdani mengatakan, dalam pengajuan proposal dana bantuan parpol harus membuat surat pertangungjawaban (SPJ) dengan benar. Sebab, SPJ tersebut langsung disampaikan dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kita hanya menerima proposal yang masuk, yang memeriksa langsung SJPnya adalah BPK. Ketika dalam SPJ tersebut ditemukan kesalahan, maka dana ini belum bisa diambil,” kata Hamdani, Kamis (19/3).

Secara teknis, menurut Hamdani, sebelumnya pengajuan tersebut sepenuhnya langsung melalui Setda, tanpa ada rekomendasi dari BPK. Namun, karena secara administrasi kurang lengkap, sehingga hal itu menjadi temuan BPK. “Awalanya kami tidak langsung ke BPK, tiba-tiba muncul temuan BPK terkait SPJ,” tambahnya.

Agar hal tersebut tidak terulang kembali, Pemkab memberikan bimbingan teknis (Bintek) terhadap parpol, untuk meminimalisir kesalahan dan tidak lagi ditemukan kesalahan dalam pembuatan SPJ.

“Kami sudah lakukan Bintek, kalau masih ditemukan SPJ yang salah. Kami kira itu sangat keterlaluan,” ujarnya.

Kasubag Bina Pemerintahan Daerah Setda Kabupaten Serang Farid Anwar mengatakan, tahun 2014 lalu pihaknya menganggarkan dana bantuan parpol sebesar Rp1 Miliar, dan terserap sebesar Rp 661 juta. Sementara tahun 2015 ini, estimasi serapan dana parpol dari dana yang dianggarakan Rp1 Miliar yakni sekitar Rp 988 juta.

Perhitungan dana tersebut, disesuaikan dengan jumlah suara dari parpol tersebut. “Kita sesuaikan dengan jumlah suaranya. Yang jelas, yang paling besar adalah Partai Golkar lebih dari Rp 100 juta,” ungkapnya.

Dijelaskannya, penyalurana dana tersebut berdasarkan Permendagri 24 tahun 2009, tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Dana tersebut, diperuntukan untuk beberapa kegiatan seperti, untuk pembinaan partai politik, kegiatan kader, atau untuk biaya umum dikantornya.

“Mekanisme pencairannya, transfer langsung melalui rekening partai,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, pada saat mengajukan proposal, pengurus parpol harus benar-benar jelas, struktur kepengursan harus sah. Sehingga, dalam prosesnya tidak menimbulkan masalah.

“Kalau ada pergantian SK kepengurusannya, harus dilampirkan lagi. Karena, kita akan cek ke sekretariatnya masing-masing. Apakah mereka sesuai dengan proposal yang diajukan atau tidak,” tandasnya. (mg23/mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.