Ditolak MUI, Pemprov Ambil Alih Dana Mushaf Rp 7,5 M

SERANG, SNOL Pemprov Banten siap mengelola anggaran Mushaf Al-Quran Al-Bantani sebesar Rp 7,5 miliar, menyusul Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten memutuskan mengembalikan dana tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Muhadi mengatakan, Pemprov menghargai keputusan yang dilakukan MUI Banten atas pengembalian dana hibah untuk percetakan mushaf itu. “Pemprov memutuskan siap mencetak sendiri mushaf itu pada APBD Perubahan 2012,” kata Muhadi kepada wartawan, kemarin (19/7).
Seperti diketahui, MUI Banten tidak ingin memiliki persoalan dalam pengelolaan anggaran hibah untuk pencetakan mushaf. Berdasarkan hasil rapat koordinasi, MUI Banten menyepakati untuk mengembalikan dana hibah Rp 7,5 miliar dari Rp 9 miliar dana hibah yang diterima. Sedangkan sisanya Rp 1,5 miliar untuk operasional MUI.
Menurut Muhadi, pengembalian dana hibah untuk pencetakan Al-Quran Mushaf Albantani dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). “Maka, Pemprov sendiri yang akan mengambil anggaran itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Media Warman mengatakan, mengacu pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial, dana hibah dialokasikan berdasarkan usulan.
“Pada saat menyusun APBD 2012, MUI mengusulkan permohonan dana hibah, antara lain untuk pencetakan Mushaf itu. Tapi, sekarang MUI sendiri yang memutuskan untuk mengembalikan anggaran itu,” kata Media.
Media mengaku sangat menyayangkan keputusan MUI Banten tersebut. “Sebelumnya MUI sudah mempertimbangkan baik buruknya menerima dana itu. Pemprov Banten juga sudah disosialisasikan, kalau tidak sanggup melakukan pencetakan Mushaf itu kenapa tidak dilakukan sejak awal agar kami bisa memindahkan anggaran itu untuk ke pos anggaran yang lain,” ujaranya.
Keputusan MUI untuk mengembalikan dana hibah itu harus segera dilaksanakan agar bisa dibahas di APBD Perubahan 2012. “Anggaran itu harus dikembalikan ke kas daerah,” imbuhnya.(eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.