33 Tahun, Kontrakan Asmara Dibiarkan

PINANG,SNOL—Kontrakan di RT 07/04 Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang Kota Tangerang ini benar-benar hebat. Selama 33 tahun, kontrakan sepuluh pintu yang digunakan untuk kamar melampiaskan asmara terlarang

para hidung belang seolah dibiarkan aparat pemerintah. Baru kemarin (19/3), bisnis esek-esek yang dijalankan selama dua generasi itu benar-benar ditutup.

Berakhirnya perjalanan panjang kontrakan itu dimulai setelah Satpol PP Kota Tangerang melakukan penggerebakan Rabu (18/3) malam. Penggerebekan bermula ketika petugas mendapatkan laporan dari warga yang merasa resah atas keberadaan kontrakan tersebut. Satpol PP selanjutnya menggelar investigasi ke lokasi. Setelah dinyatakan positif, akhirnya petugas menggerebek kontrakan dan mendapati tujuh pasangan mesum.

Penggerebekan dimulai pukul 21.00 wib dengan menerjunkan sembilan unit armada operasional. Ketika datang, petugas langsung menyebar dan mengetuk pintu kontrakan. Tindakan itu membuat para pria hidung belang yang sedang ‘ngamar’ kaget. Mereka berkilah sebagai penghuni kontrakan namun tidak bisa membuktikan surat nikah. Akhirnya mereka digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

Selain pasangan mesum, petugas juga mengamankan pemilik kontrakan bernama Mariful alias Ipul. Ipul sempat berlari ke sawah ketika hendak dibawa petugas. Tapi karena Ipul sedang mabuk minuman keras maka petugas dengan mudah meringkusnya.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, sebelumnya pemilik kontrakan sudah diberikan surat peringatan oleh petugas Trantib Kecamatan Pinang pada Senin (16/3) lalu. Maripul juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Namun karena terus diulangi maka Satpol PP melakukan penggerebekan.

“Kita sebelumnya investigasi juga apakah benar-benar sudah tutup atau belum. Ternyata masih buka dan terpaksa kita gerebek,” kata Mumung kepada Satelit News, Kamis (19/3).

Mumung mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan tujuh pasangan yang diduga melakukan mesum karena tidak bisa membuktikan surat nikah. Selanjutnya, tujuh orang tersebut dilakukan pendataan dan penyuluhan. Mereka diberikan pemahaman terkait aturan Perda 8 Kota Tangerang tentang pelarangan perbuatan pelacuran.

“Yang tertangkap kebanyakan orang luar Kota Tangerang seperti Lebak, Sukabumi, Kabupaten Tangerang, Pandeglang dan non KTP. Mereka juga kita uji lab. Kalau positif HIV akan direkomendasikan ke Dinkes dan kalau positif narkoba akan kita bawa ke polisi,” jelasnya.

Pemilik kontrakan, Mariful alias Ipul mengaku usaha sewa kamar mesum itu dimulai sejak 1982. Ayahnya, Yunus, membuka bisnis sewa kamar dengan kedok kontrakan. Kontrakannya itu mulai tenar di tahun 2000 – an. Menurut Ipul, pihaknya sudah tidak membuka sewa kamar kontrakan tersebut. Tetapi pengunjung sendiri yang kembali datang. Dia mengaku tarif sewa kamar sebesar Rp40 ribu per jam. Untuk jam buka biasanya pukul 14.00 sampai dinihari.

“Di situ memang ada 10 kamar, ukurannya sekitar 3×3 meter. Mereka biasanya datang sendiri dan ada juga yang datang sudah membawa pasangan. Ini sudah lama beroperasi sejak bapak saya, tapi setelah meninggal dunia baru dikelola sama ibu tiri saya. Kalau saya mah kerjanya di bengkel,” aku ipul di hadapan petugas.

Sudah lamanya bisnis ini beroperasi memunculkan pertanyaan besar adanya pihak-pihak yang membekingi praktik mesum tersebut. Namun hal tersebut dibantah oleh Lurah setempat.

Lurah Panunggangan Utara, Erlan menjelaskan, pihaknya sudah sering memberikan peringataan keras kepada pemilik kontrakan. Namun bisnis tersebut masih saja beroperasi lagi.

“Tidak ada yang membekingi. Kalau saya mah sudah sering kasih peringatan ke dia (Ipul), emang bandel ini orang. Kalau saya kontrol ke situ, mereka tahu, jadi langsung kaya gak ada apa-apa,” kilah Erlan. Setelah dilakukan penggerebekan, supaya tidak kembali terulang, petugas Satpol PP bersama unsur Kecamatan dan Kelurahan akhirnya menyegel tempat tersebut, kemarin siang.

“Kita sudah segel tempatnya. Waktu disegel juga kita banyak temukan miras. Dalam waktu dekat ini kita akan bongkar karena lahannya kini sudah bukan milik (alm) Yunus dan ahli waris tapi sudah dijual ke salah satu perusahaan. Nanti kita rapatkan dulu,” ujarnya.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana menambahkan pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan tegas terhadap mereka yang melanggar peraturan daerah (Perda). Terlebih lagi Perda 7 dan 8 tentang Pelarangan Minuman Keras dan Pelarangan Pelacuran.

“Kota kita kan Akhlakul Karimah jadi apapun yang melanggar dari mottto Kota Tangerang akan kita tindak tegas,” jelasnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang KH Edi Juanedi mendukung langkah Satpol PP menutup tempat esek-esek kalangan bawah itu. Menurut Kiai Edi, sudah seharusnya tidak ada toleransi terhadap kontrakan tersebut.

“Sudah kewajiban Satpol PP menutup tempat itu. Mending dirobohin aja. Pemerintah memang harus menegakkan aturan Perda 8 tentang pelarangan pelacuran. Kalau saya sinyalir, Satpol PP kurang personil dalam menegakkan Perda,”tandasnya. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.