Suami RH ‘Menghilang’, Belum Ada Tersangka
TANGERANG,SNOL—Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa RH, warga Gang Jamblang Jalan Hasyim Asyari, Cipondoh Kota Tangerang bergulir kembali. Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang meminta keterangan saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut, Senin (27/4).
Polisi menghadirkan dua anak RH (33) yang masih berusia sembilan tahun dan tiga tahun untuk dimintai keterangan. Kanit PPA Polres Metro Tangerang, AKP Sutini menjelaskan, kasus KDRT itu masih dalam proses penyelidikan. Petugas melakukan pendalaman dengan memanggil keterangan para saksi sambil menunggu hasil visum dari RSU Tangerang.
“Suami RH juga akan kita periksa. Nanti akan kita jadwalkan,”ujar Sutini, kemarin. Ditemui seusai pemeriksaan, RH mengaku tidak mengetahui dimana suaminya berada. Sejak peristiwa penganiayaan terjadi, RH beserta kedua anaknya mengungsi di rumah kerabatnya.
“Suami saya juga tidak pulang ke rumah setelah kejadian itu. Tidak tahu kemana,” ucap RH di Mapolres Metro Tangerang.
Kasus kekerasan yang menimpa RH mendapatkan perhatian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang. Ketua P2TP2A Kota Tangerang, Masturoh Sachrudin menyatakan tindakan RH melaporkan suaminya ke polisi sudah tepat.
“Kekerasannya kan sudah berulang kali terjadi, jadi saya rasa tepat. Korban juga tidak harus malu dan takut, kami di P2TP2A siap mendukung,” kata Hj. Masturoh kepada Satelit News, Senin (27/4). Istri Wakil Walikota Tangerang Sachrudin itu memberikan dukungan bahwasanya seorang istri itu tidak layak mendapatkan perlakuan kasar serta bukan tempat pelampiasan kekesalan seorang suami. Tetapi seorang istri harusnya dapat dijaga dan disayangi.
“Setiap masalah memang harusnya dapat ditanggapi dengan kepala dingin, berdiskusi mencari jalan keluar dan tidak dengan kekerasan. Keduanya harus saling mengerti, karena anak yang akan menjadi korban,” ungkapnya.
Hj Masturoh juga menambahkan, bagi korban KDRT apabila takut dan malu bisa mendatangi kantor P2TP2A. P2TP2A merupakan wadah yang tepat untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Dengan adanya pelayanan ini, setiap perempuan dan anak tidak perlu ragu untuk menyampaikan permasalahan di rumah tangga seperti banyak yang terjadi saat ini masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Siapapun yang memerlukan perlindungan, bantuan, konsultasi dan lainnya pasti dilayani dengan optimal. Kita akan memberikan pendampingan untuk penyelesaiannya, kalau masih perlu untuk mengobrol dulu akan dimediasi, tapi kalau ingin melapor tetap didampingi,” tuturnya lagi.
Dia menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang sudah berkomitmen untuk siap memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, keberadaan anak sangat penting sebagai pilar, harapan dan generasi penerus bagi orang tua dan Pemerintah karenanya diperlukan perlindungan terhadap anak.
Seperti diberitakan sebelumnya, KDRT yang menimpa RH terjadi 20 April 2015 lalu. Perempuan kelahiran Jakarta itu dianiaya sang suami SG setelah terlibat pertengkaran dan cekcok mulut. Saat pertengkaran terjadi, sang suami naik pitam, memukuli dan menendang RH di bagian perut.
“Anak saya yang pertama ikut melihat pemukulan itu,”ujar RH. Setelah keributan itu, saat itu juga RH bersama dua anaknya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang dan langsung melakukan visum di RSU Tangerang. SG dilaporkan melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. (uis/gatot)