Jadwal Pilkada Tangsel Masih Diperdebatkan
TANGERANG,SNOL Revisi Undang-undang Pilkada, terutama terkait poin Pilkada serentak 2018, masih jadi perdebatan antar fraksi di DPR RI.
Saat ini, DPR RI baru menyepakati poin Pilkada serentak dilakukan untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2015.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Wahidin Halim mengungkapkan akan ada revisi penjadwalan Pilkada yang diatur dalam Undang Undang tersebut. “Kita tengah menyiapkan revisinya, Insya Allah diagendakan 17 Februari mendatang,” tutur pria yang akrab disapa WH itu, dalam jawaban pesan singkatnya, Rabu (21/1).
Lebih lanjut WH menjelaskan hingga saat ini masih terjadi perdebatan sengit di DPR terkait penjadwalan Pilkada. Sebab untuk sementara ini, yang disetujui barulah isi Undang Undang yang berbunyi, bahwa untuk Kepala Daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2015 maka Pilkada dilakukan secara serentak di tahun yang sama.
Sedangkan untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya di 2016 masih dalam perdebatan. Sebab dalam Undang Undang mengamanatkan untuk dilaksanakan serentak pada tahun 2018.
“Inilah yang masih terjadi perdebatan dan tarik menarik antar fraksi di DPR. Sebab sebagian besar fraksi tidak menyetujui adanya pemilihan serentak pada 2018,” ujar mantan Walikota Tangerang itu.
Anggota dewan menilai tidak akan kondusif jika dari 2016 hingga 2018 atau selama 2 tahun lamanya posisi kepala daerah diisi oleh Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian.
Jika poin Pilkada serentak tidak direvisi maka Tangsel baru akan digelar 2018 serta posisi kepala daerah diisi pelaksana tugas selama dua tahun. Itu karena masa jabatan Walikota Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie berakhir April 2016.
Untuk itulah, pada hari ini (22/1) Komisi II DPR RI bakal menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membicarakan lebih lanjut mengenai adanya kemungkinan besar merevisi Undang Undang yang baru disahkan dari Perppu tersebut.
“Besok (hari ini,red) ada jawaban lebih jelasnya. Saya mau rapat dengan KPU dan Bawaslu dulu. Diagendakan pada 17 Februari akan adanya hasil revisi yang dikeluarkan,” ujar WH.
Di lain pihak, Ketua KPU Kota Tangsel Muhammad Subhan mengaku, pihaknya masih akan tetap menunggu keputusan DPR RI dan juga KPU pusat terkait pelaksanaan Pilkada. Meski demikian, pihaknya tetap berharap pelaksanaan Pilkada di Tangsel tetap berlangsung pada 2016.
“Kami berharapnya demikian, kalau sudah ada putusan diawal tahun kan akan ada persiapan yang lebih panjang,” ujar Subhan.
Mengenai tahapan Pilkada yang seharusnya dilakukan pada pertengahan 2015, Subhan mengaku masih akan sempat dilaksana-kan selama Februari akan ada putusan final dari pusat.
Lalu, bagaimana soal anggarannya? Seperti diketahui, pada akhir tahun 2014 lalu, DPRD setempat menghapuskan dana hibah Rp 65 miliar untuk biaya Pilkada di Tangsel.
“Bisa diajukan kembali melalui Peraturan Walikota. Atau sementara, kami mengajukan ke APBN untuk tahapan, pelaksanaan, hingga pasca Pilkada,” ujar Subhan.(pramita/gatot/satelitnews)