KPUD Tangsel Optimis Pilkada Digelar 2016
PAMULANG,SNOL UU Pilkada sudah disahkan DPR RI. KPU Tangsel pun berharap pelaksanaan pesta demokrasi di wilayahnya berlangsung pada 2016.
Saat ini, KPU Tangsel masih menunggu keputusan setelah UU itu dikoreksi pada 18 Februari mendatang. Ketua KPU Tangsel Muhammad Subhan, mengatakan, banyak opsi yang bakal terjadi sampai 18 Februari nanti atau pada saat komunikasi dilakukan antar Komisi II DPR dengan KPU RI. Seperti kemungkinan akan dilaksanakannya Pilkada di 2016 akan ditarik ke 2015, atau sebaliknya pelaksanaan Pilkada 2015 akan diundur ke 2016.
Masih ada kemungkinan pelaksanaan Pilkada Kota Tangsel dilaksanakan pada tahun yang sama saat masa jabatan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie berakhir. “Masih ada kemungkinan, makanya kita tunggu hasil komunikasi antara DPR RI dengan KPU,” jelas Subhan.
Untuk pelaksanaan Pilkada serentak semula di 2020, Subhan memperkirakan akan adanya penundaan atau mundur satu tahun menjadi di tahun 2021. Sebabnya, pada 2019 akan dilaksanakan Pemilihan Presiden yang juga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Kalau tidak ada pembenahan jadwal Pilkada serentak, Subhan khawatir pihaknya tidak akan maksimal dalam menjalankan dua hajat besar demokrasi di Indonesia tersebut.
“Kalau jadwal tidak diubah, misalnya Tangsel harus Pilkada di 2018, kemudian tahun depannya Pilpres, tahun berikutnya lagi masa jabatan walikota habis harus Pilkada lagi, dikhawatirkan tidak akan maksimal,” tutur Subhan.
Idealnya, pelaksanaan Pilkada Tangsel dilaksanakan pada tahun yang sama masa jabatan Airin dan Benyamin Davnie habis, kemudian berselang tiga tahun kemudian berlangsung Pilpres, dan dua tahun lagi Pilkada serentak se Indonesia.
“Kita tunggu saja. KPU di wilayah itu prajurit, tinggal tunggu saja arahan dari atasannya,” tandasnya.
Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan Perpu Pilkada menjadi Undang-Undang Pilkada Langsung melalui sidang paripurna. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan undang-undang mengenai pemilihan kepala daerah memerlukan perbaikan guna menyelaraskan beberapa pasal yang dinilai masih tumpang tindih.
“Mengenai tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa dan dampak pilkada serentak harus dibicarakan lebih lanjut,” kata Tjahjo.
Menurutnya, pemerintah secara intensif membuka diri dalam menyelesaikan undang-undang tersebut. Sehingga perbaikan atas beberapa hal tidak akan mengganggu tahapan pilkada serentak.
“Perubahan terbatas ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada yaitu tugas KPU dan jajarannya. Hal ini mengingat ada 204 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak,” ujarnya.(gir/pramita/dm/satelitnews)