Berkas Dilimpahkan, Pejabat Tangerang Ditahan di Rutan Serang
SERANG,SNOL Dua tersangka kasus korupsi peningkatan jalan di Desa Santri Sabrang, Kemiri, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang segera diadili.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Tigaraksa sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor PN Serang.
Dua tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan yang dibiayai APBD Perubahan 2013 dengan pagu anggaran Rp1,4 miliar adalah Arbain Junaedi yang merupakan seorang pejabat DPU Kabupaten Tangerang dan Muhajar (45), seorang pengusaha.
JPU Kejari Tigaraksa, Heri membenarkan, berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Serang adalah milik Muhajar pimpinan PT Jaya Sampurna (JS) dan PPTK, Arbaian Junaedi.
“Tersangka juga sudah ditahan di Lapas kelas 2 Serang,” kata Heri saat menyerahkan berkas dua tersangka di ruang Panmud Tipikor PN Serang.
Heri mengaku, proses penyelidikan sudah berlangsung sejak awal Januari 2014. Terungkapnya kasus tersebut, kata Heri, berdasarkan laporan masyarakat perihal molornya proyek. Diduga, kata dia, tersangka telah mengurangi volume pekerjaan dalam proyek jalan senilai Rp1,4 miliar itu.
“Kami temukan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp373 juta. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Korupsi,” katanya.
Di tempat yang sama, Panmud Tipikor PN Serang, Anton Praharta mengatakan, berkas tersebut akan diserahkan ke Ketua PN Serang terlebih dahulu untuk dipelajari. Ketua PN Serang selanjutnya akan menunjuk majelis hakim yang menyidangkan para terdakwa.
“Nanti majelis hakim yang ditunjuk ketua PN akan menentukan waktu sidang. Sekitar sepuluh hari lagi lah disidangnya, ” kata Anton.
Sekadar diketahui, sebelumnya, Kejari Tigaraksa secara resmi menetapkan seorang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Santri Sabrang yang berlokasi di Desa/Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. (ned/aep/gatot/satelitnews)