Dana Desa Hanya Rp 120 Juta, Mestinya Rp 1,4 Miliar
JAKARTA,SNOL Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar, mengaku pihaknya tengah menyiapkan lima Peraturan Menteri (Permen) terkait pedesaan.
Masing-masing Permen tentang kewenangan, keuangan, musyawarah, pelatihan dan pendampingan, serta Permen hal Peraturan Pedesaan.
“Semua Peraturan Menteri itu sudah disiapkan. Saya akan tanda tangani dan akan segera disampaikan kepada seluruh desa dalam rangka mengatur kebijakan-kebijakan untuk pelaksanaan Undang Undang Desa,” ujar Marwan saat melangsungkan teleconference dengan Kabupaten Lampung Timur dan Tasikmalaya, Jawa Barat dari Kalibata, Senin (22/12).
Menurut Marwan, Permen untuk mengatur regulasi teknis. Sehingga dalam anggaran untuk desa ada payung hukum dan rujukannya. Apalagi Undang-undang Desa telah mengamanatkan pada pemerintah mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar 10 persen di luar dana transfer daerah atau sekitar Rp1,4 miliar per desa.
“Tapi alokasi dana itu tidak mencapai angka Rp 1,4 miliar karena minimnya dana yang dianggarkan. Pemerintah mengalokasikan Rp 9,01 triliun untuk alokasi dana ke desa-desa, atau masing-masing desa hanya mendapatkan Rp 120 juta,” katanya.
Kementerian DPDTT, kata Marwan, kini tengah memerjuangkan agar kebijakan anggaran pemberdayaan masyarakat desa (PMD) dapat direvisi. Paling tidak ditambah menjadi Rp 29 triliun yang akan disalurkan ke 74.000 desa sesuai amanat UU Desa. Sehingga masing-masing desa dapat memeroleh Rp 350 juta lebih.
“Kita akan ajukan revisi, dinaikkan menjadi Rp 29 triliun. Dana PMD tersebut akan disalurkan ke 74.000 desa. Saya berpesan kepada kepala desa agar pelaporan dana harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena KPK akan mengawasi langsung dana ini. Kemudian, penggunaannya juga harus disesuaikan dengan potensi masyarakat desa,” ujarnya.(gir/jpnn)