MA Kukuhkan Hukuman Tipikor untuk Agus & Maman

SERANG, SNOL Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten terhadap mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten, Agus Randil dan mantan Koordinator Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Biro Umum dan Perlengkapan Maman Suarta.
Oleh PT Banten, Agus Randil dipidana 2 tahun penjara dan Maman Suarta 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sistem pertanian terpadu (sitandu) Rp67,06 miliar pada TA APBD 2009 dan 2010. Sebelumnya, pada 24 November 2011, Pengadilan Tipikor Seraang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Agus Randil, dan Maman diganjar hukuman 5 tahun penjara.
Panitera Muda Pidana Khusus Tipikor, Anton Prahara mengatakan, putusan MA diterima PN Serang melalui jaringan faximili langsung ke PN Serang. “Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang. Semuanya sama, denda sama uang pengganti juga sama seperti putusan pengadilan sebelumnya,” kata Anton, Minggu (12/8).
Kasi Pidsus Kejari Serang Triono Rahyudi mengatakan, Kejari Serang mendapat pemberitahuan resmi mengenai putusan kasasi itu dari PN Serang, yang menyatakan permohonan kasasi JPU terhadap kasus korupsi Sistandu diterima MA.
“Jumat (10/8) kemarin kami dapat pemberitahuan resminya, jadi permohonan kasasi kami dikabulkan MA, putusannya menguatkan putusan pengadilan negeri,” kata Triono,
Pihaknya mengaku segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA tersebut, setelah menerima salinan putusan lengkap dari MA. Sehingga, putusan tersebut segera inkrah dan status tahanan kedua terdakwa berubah menjadi terpidana. “Kalau kami sudah terima salinan lengkapnya, segera kami lakukan eksekusi agar perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Sekarang kan masih terdakwa dan statusnya tahanan rutan,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Maka sesuai dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/2009 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, kedua terdakwa telah memenuhi unsur yang didakwakan dalam dakwaan primair.
Majelis hakim juga menilai, perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya orang lain, yakni M. Hules, Ari Arifin, dan Dedi Suwandi (ketiganya menjadi terdakwa dalam berkas terpisah-red). Sebab, pergantian ganti rugi tanah tersebut terlampau tinggi dari harga pemilik tanah awal. (bagas/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.