Rano Pasrah, Kurdi Minta Maaf

SERANG,SNOL— Target Pemprov Banten untuk bisa keluar dari predikat Disclamer terhadap penilaian BPK RI, dalam hal pengelolaan keuangan daerah ternyata gagal. Plt Gubernur Rano Karno pun pasrah dengan kenyataan itu, sedangkan Sekda Banten Kurdi Matin menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat.

Sekedar diketahui, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2014, untuk  opini laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Banten sama dengan 2013 lalu, yaitu tidak memberikan pendapat atau Disclamer.

Seperti diungkapkap Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara saat rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Senin (1/6). Menurutnya, opini yang sama seperti tahun 2013 diberikan untuk tahun anggaran 2014 kepada Pemprov Banten. Hal ini disebabkan semakin banyaknya permasalahan yang cukup signifikan ditahun 2014.

“Mulai dari penganggaran hibah 2014 sebesar Rp246,5 miliar dilakukan tanpa melalui proses verifikasi terhadap proposal permohonan sampai pada pengeluaran bantuan sosial tidak berencana kepada individu dan atau keluarga sebesar Rp9,76 miliar yang tidak didukung kelengkapan dokumen pengajuan serta permasalahan permasalahan lainnya,” ujar Moerhamadi

Permasalahan lain agar menjadi perhatian, yaitu sanksi administrasi pada dua SKPD berupa pencairan jaminan pelaksanaan dan pengenaan denda yang belum dilaksanakan. “Yang kedua kurangnya pengawasan mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan antara lain pada DBMTR dan pada Dinas SDAP,” tandasnya.

Pada semester II tahun 2014, terdapat 474 temuan dengan 979 rekomendasi Rp152,86 miliar. Dari jumlah rekomendasi tersebut sebesar 56,79 persen atau Rp53,93 miliar telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK, sedangkan sebesar 24,62 persen atau Rp82,57 miliar belum sesuai rekomendasi BPK, dan sebesar 18,59 persen atau Rp 16,36 miliar belum ditindaklanjuti.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negera, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi LHP selama 60 hari setelah laporan LHP diterima,” ujarnya.

Sementara, Plt  Gubernur Banten, Rano Karno mengaku pasrah dengan opini tersebut. Menurutnya, penilaian itu merupakan realitas yang terjadi di setiap SKPD. Namun demikian, Rano sudah menugaskan Sekda dan Inspektorat untuk mengawasi laporan perbaikan LKPD dalam waktu 35 hari kedepan.

“Kita telah melakukan perbaikan di berbagai aspek. Kita sudah menyusun masterplan anggaran tahun 2014. Memberi penekanan kepada SKPD agar menyelesaikan temuan (dugaan korupsi) tersebut. Menugaskan Sekda dan inspektorat untuk mengawasi temuan tersebut agar tidak terjadi akumulasi temuan dari 2012 hingga 2013,” kata Rano.

Faktor lain yang membuat Pemprov meraih Disclaimer adalah membandelnya SKPD yang tak melaporkan dengan baik hasil kinerjanya. Selain itu, diperolehnya disclaimer juga dikarenakan kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Banten dibidang akutansi.

“Saran dari BPK tentang sistem pengawasan internal, idealnya ada 152 orang (akuntan) sedangkan dikitan baru ada 52 Akuntan. Dari tahun ke tahun, kita menunggu agar bisa dibuka formasi ini (oleh Menpan-RB). Tapi untuk menunggu ini (dibukanya formasi CPNS), kita terus memberi pelatihan akutansi untuk SDM yang ada,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Sekda Banten Kurdi Matin mengaku dirinya patut meminta maaf atas tidak beranjaknya Opini BPK atas LKPD 2014. “Saya bekerja sebagai sekda baru lima  bulan dengan akumulasi temuan yang belum dituntaskan menjadi masalah tersendiri dalam penyelesaiannya. Ini perlu komitmen semua aparatur untuk memperbaiki,” tegasnya.

Berdasarkan action plant  yang sudah kita susun, kata Kurdi, ia mengaku optimis ada perbaikan. “Saya optimis, jika semua komit keadaan akan membaik,  dan LKPD 2015 akan diberi pendapat yang memadai,” katanya.

Sementara, DPRD Provinsi Banten sebagai lembaga pengawas kebijakan eksekutif pun dinilai lalai dan lemah dalam melakukan fungsi pengawasannya. Lemahnya pengawasan diduga karena kurangnya koordinasi antara pihak eksekutif sebagai pengambil kebijakan dengan pihak legislatif sebagai pihak pengawas dan institusi budgeting.

DPRD melalui komisi-komisinya juga akan menindaklanjuti temuan BPK bersama mitra kerjanya masing-masing. “Setelah itu komisi-komisi itu akan menyampaikan hasil pembahasannya kepada Pemerintah Provinsi Banten dalam bentuk rekomendasi bisa saja kita bentuk pansus,” kata ketua Dewan Asep Rahmatullah.

“Kita di Rapim (rapat pimpinan) akan memberikan masukan bagaimana agar Plt Gubernur tidak mendapatkan lagi disclaimer. Ini bukan tanggung jawab salah satu dinas (SKPD) saja, tapi seluruh dinas (SKPD),”ujarnya.

Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Banten memberikan opini Disclaimer terhadap LHP keuangan Pemprov Banten tahun 2013. BPK menemukan berbagai masalah dalam laporan keuangan Pemprov Banten dan menemukan berbagai indikasi kerugian negara. Di antaranya, 12 temuan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan 28 temuan berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Permasalahan signifikan yang ditemukan, di antaranya penatausahaan persediaan senilai Rp94,79 miliar pada lima SKPD kurang memadai. Selain itu ada aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kesehatan pengadaan tahun anggaran 2012 dan 2013 di Dinas Kesehatan  sebesar Rp 193,22 miliar. (metty/ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.