Ini Dia 13 Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Tigaraksa
TIGARAKSA,SNOL Memperingati Hari Anti Korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Maju Ambarita membeberkan sejumlah kasus yang ditangani sepanjang 2014.
“Ada 13 kasus korupsi dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel yang sudah kami tangani, dengan rincian 3 kasus dengan tiga tersangka dalam tahap penyidikan. Kemudian 10 kasus lainnya dengan 10 terdakwa sudah masuk persidangan dan ada yang sudah divonis hakim,” papar Maju Ambarit, Selasa (9/12).
Saat ini bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyelidikan terhadap tiga kasus. Pertama dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan lanjutan peningkatan jalan Kp. Santri Sabang, Desa Kemeri, Kecamatan Kemeri tahun 2012 pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tangerang, dengan tersangka Muhajar dan Ir. Arbain Junaedi selaku pimpinan proyek (Pimpro) serta kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel dalam pelaksanaan pengadaan alat-alat kesehatan Puskesmas tahun anggaran 2010 dengan tersangka Dadang, M, Epid.
“Kami bukan hanya mengikuti pelaku kasus korupsi dan menghukumnya, tapi juga follow the money (mengikuti uangnya) untuk pengembangan. Untuk kasus pengadaan alat kesehatan Puskesmas dengan tersangka Dadang, kami juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melakukan pemeriksaan saksi,” tandasnya.
Kasi Pidsus Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy Hasiholan menambahkan dari seluruh kasus yang ditangani, Kejari berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan nilai total Rp9.237.498.450. Rincian uang tersebut dari 6 tersangka diantaranya Suharli sebesar Rp29.000.000, Wahyono Rp3.698.959.000, Abdul Latif Rp3.042.595.022,82, Muhajar Rp295.996.605, Ena Karlina serta Mahdi Rp2.049.862.728 dan Tunggul Sihombing Rp121.085.095.
Hingga akhir tahun ini Kejari telah berhasil melimpahkan sebanyak 10 perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Diantaranya kasus pengelolaan dana bantuan hibah APBD Pemerintah Provinsi Banten dalam pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan dan pembangunan sarana dan prasarana tahun 2012 kepada SMP Darussalam, kasus penyaluran dan penggunaan dana bantuan APBD Provinsi Banten (belanja hibah) kepada Yayasan Madania Darussalam tahun 2012 atas nama Suharli.
Kemudian, kasus pengadaan alat peraga pendidikan SMP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dengan tersangka Widodo Ekopramono, Muklis, Nasyam Firhand dan Wahyono. Selain itu, ada kasus pengelolaan pengadaan cetakan kebutuhan administrasi kantor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tangerang tahun 2007 atas nama Tunggul Sihombing, kasus pengadaan Printer e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang atas nama Ena Karlina dan Mahdi.(aditya/gatot/satelitnews)