Walikota Airin Prihatin Kadis Koperasi Tangsel Ditahan
TIGARAKSA,SNOL Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany prihatin, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Nurdin Marzuki dijebloskan ke Rutan Jambe oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.
Penahanan Nurdin pada Senin (19/8) terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pengadaan alat uji kendaraan bermotor statis (KIR) Tahun anggaran 2011 saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel.
Kasi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy mengatakan, tersangka Nurdin Marzuki ditahan bersama dengan Antonius Hutauhuruk, pelaksana proyek dari PTMayindo yang sebelumnya juga telah berstatus tersangka. Sebelum ditahan, keduanya sempat diperiksa secara maraton hampir 4 jam oleh penyidik kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Keduanya tersandung korupsi proyek pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 miliar yang merugikan negara tahun 2011 lalu. Dan keduanya resmi kami tahan mulai hari ini (kemarin),” katanya, Senin (19/8).
Guna penyidikan, kedua tersangka akan diminta untuk menunjukkan alat bukti tambahan yang diperlukan sebelum nantinya akan di bawa ke LP Jambe.
Alasan penahanan Nurdin Marzuki, menurut Ricky Tommy adalah sesuai dengan KUHP. “Sesuai dengan KUHP,” tukasnya.
Di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa “Perintah penahanan atau penahanan lanjut dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekha-watiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”
Ricky juga menjelaskan, penanganan kasus korupsi pengadaan alat uji KIR ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2011 lalu. Namun, karena minimnya bukti, pihak Kejari harus bekerja terus secara marathon melakukan penyelidikan.
“Selain itu, kami kan harus menunggu auditor dari BPK. Yaitu untuk mengetahui apakah pengadaan alat uji KIR yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan tersebut memang benar ada indikasi korupsi atau tidak, serta menghitung berapa kerugian negara terkait kasus tersebut,” paparnya.
Nurdin Marzuki dan Antonius Hutauruk yang sedang diperiksa oleh pihak kejaksaan, enggan dimintai tanggapan. Keduanya hanya menyatakan, mempersilakan pihak wartawan menemui kuasa hukumnya. “Maaf mas, silahkan ke pengacara saya saja,” jawab Nurdin.
Kuasa hukum Nurdin, Syaiful Hidayat membenarkan terkait penahanan kliennya tersebut. Setelah diperiksa di kantor Kejari Tigaraksa, Nurdin langsung ditahan.
“Kondisi pak Nurdin saat ini sehat, baik-baik saja, tenang dan yakin. Karena beliau yakin dan mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat uji KIR tersebut,” katanya saat dihubungi wartawan, kemarin.
Kata dia, saat ini kliennya ditahan selama 21 hari di Rutan Jambe sebagai tahanan titipan Kejari Tigaraksa. Setelah itu, jika berkasnya belum selesai, maka masa tahanan akan diperpanjang 14 hari. “Sudah ditahan di Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Menanggapi penahanan mantan Kadishubkominfo yang sekarang menjabat sebagai Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan prihatin dengan kejadian ini.
“Ini merupakan musibah,” ungkap Airin selepas halalbihalal PMI di Kantor PMI, Setu, Senin (19/8).
Airin enggan memberikan komentar, dia menyerahkan kepada Kabag Humas untuk memberikan statement terkait masalah ini. “Nanti pa Dedi Rafidi yang akan memberikan statement terkait masalah ini,” ungkap Airin sambil mengatakan dirinya akan melakukan komunikasi dengan keluarga Nurdin Marzuki.
Kabag Humas Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi menjelaskan, Pemkot Tangsel akan memberikan statement ketika sudah ada surat resmi yang dikeluarkan Kejari terkait penahanan Nurdin Marzuki ini. “Kita akan berikan statement ketika surat tersebut keluar,” ungkap Dedi Rafidi.
Pada bagian lain, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Tangsel, Ade Iriana mengatakan pihaknya baru mendengar terkait pemeriksaan dan penahanan Nurdin Marzuki. Soal penetapan Nurdin menjadi tersangka, diakui Ade memang sudah dilakukan pihak Kejari Tigaraksa sejak 2012 lalu.
“Baru denger. Memang kasus ini sudah lama berlangsung. Tapi soal pemeriksaan dan penahanan, tidak ada kabar kepada Pemkot Tangsel,” terangnya.
Pemkot Tangsel, kata dia, tidak akan memberikan fasilitas bantuan hukum kepada seorang koruptor. Menurutnya dana APBD tidak dapat digunakan untuk membiayai proses hukum seorang koruptor. “Yang kita dapat lakukan adalah pendampingan. Hanya sebatas itu,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Di-shubkominfo) Kota Tangerang Selatan, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, secara marathon. Pemanggilan tersebut ditenggarai Kejari telah mengendus adanya dugaan konspirasi penyelewengan kas daerah mencapai milliaran rupiah dalam sebuah tender proyek. Berdasarkan informasi yang terhimpun, dugaan korupsi tersebut terjadi saat proses lelang tender pengadaan barang alat uji KIR. (aditya/irm/ deddy/bnn)