Kejari Bidik Tersangka Lain Korupsi Dana Bansos

TIGARAKSA, SNOL Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten pada 2012.
Tersangka berinisial MT, adalah salah seorang pengurus Yayasan Al-Muqarobah yang berada di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya telah menerima kucuran dana Bansos sebesar Rp 500 juta.
Kejari memastikan jumlah tersangka bakal bertambah seiring proses penyidikan yang terus dilakukan. “Kami menetapkan MT sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos sebesar Rp 500 juta, dari Biro Kesra Provinsi Banten tahun 2012. Tersangka MT merupakan salah satu pengurus Yayasan Al Muqarobah yang menerima dana Bansos tersebut,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy Hasiholan Kamis (4/7).
Menurut Ricky, penetapan MT sebagai tersangka ini atas dasar sejumlah indikasi keterlibatannya dalam pengelolaan dan penggunaan dana Bansos tersebut, yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan atau tidak sesuai peruntukannya. “Setelah MT, bisa jadi ada tersangka tambahan, saat ini masih kami periksa lebih lanjut,” kata Ricky.
Ricky mengaku proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos ini bisa memakan waktu lama, lantaran banyaknya orang yang terlibat dalam penggunaan dana Bansos tersebut. “Bisa bertambah tersangkanya, ya tunggu nanti saja, masih kami periksa. Yang jelas dana Bansos tidak digunakan oleh MT sendiri. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan kami periksa,” paparnya.
Berapa kerugian negara dalam kasus ini? Ricky mengaku hal itu belum diketahui pasti karena harus melibatkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kalau berapa kerugian belum diketahui, itu harus dihitung sama BPK. Nanti akan kami sampaikan kalau sudah ada,” tegasnya.
Sebelumnya terkait kasus ini, sebanyak enam pejabat tim evaluasi di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten diperiksa Kejari Tigaraksa, Rabu (3/7). Keenamnya diperiksa intensif lebih dari lima jam oleh penyidik Seksi Pidsus.
Pada Selasa (2/7), Kejari Tigaraksa juga menggeledah kantor Biro Kesra Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang. (aditya/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.