Dewan Pengupahan se-Banten Gelar Rakor
SERANG, SNOL–Dewan Pengupahan Provinsi Banten bersama dengan dewan pengupahan kota/kabupaten se Banten, Selasa (26/08) menggelar rapat koordinasi di Aula Bappeda Provinsi Banten KP3B-Curug, Serang.Hadir dalam rakor tersebut Plt Gubernur Banten, Rano Karno. Rakor dewan pengupahan yang tergabung dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar digelar untuk memperoleh kesamaan pandang berkaitan dengan penetapan upah minimum dan sistem pengupahan khususnya di Provinsi Banten. Selanjutnya dewan pengupahan akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur.
Rano mengatakan, untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi kehidupan yang layak tersebut pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Salah satu kebijakan pengupahan tersebut adalah penetapan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Bupati/Walikota dalam rangka menetapkan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMS), serta sistem pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten /kota. Dalam menetapkan UMK harus berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, juga atas saran pertimbangan dewan pengupahan,”ujar Rano.
Masih menurut Rano, dalam pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar dalam dalam penetapan upah minimum agar dilaksanakan secara cermat sehingga dapat menghasilkan nilai KHL yang betul-betul riil. Dewan pengupahan juga diharapkan merumuskan data mengenai pertumbuhan ekonomi dan produktivitas untuk menentukan usulan nilai upah minimum.
“Saya berharap dewan pengupahan mampu menghimpun data dan informasi dari berbagai sumber agar nilai upah minimum yang diusulkan dapat mencerminkan kondisi riil antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan perusahaan,” kata Rano.
Berkaitan dengan penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), dewan pengupahan agar melakukan kajian untuk menentukan sektor usaha yang sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dan menentukan sektor-sektor unggulan. Sektor-sektor unggulan tersebut disampaikan kepada asosiasi pengusaha sektor dan serikat pekerja sektor untuk dirundingkan nilai UMSK nya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina mengatakan kegiatan rakor ini untuk meningkatkan koordinasi dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota. “Nantinya hasil rakor ini menjadi bahan pertimbangan menetapan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota pada tahun 2015,” pungkasnya. (mg11/made)