Apindo Banten Minta Gubernur Cabut SK UMS Kabupaten Serang

SERANG,SNOL Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno diminta mencabut Surat Keputusan Gubernur Banten tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Serang tahun 2014.

“Kami meminta Gubernur Banten mencabut SK penetapan UMS Kabupaten Serang karena menyalahi aturan dan menghimbau seluruh perusahaan tidak menjalankan SK tersebut,” kata Ketua Dewan Pengurus Apindo Provinsi Banten, Deddy Djunaedi ditemui usai rapat koordinasi Apindo Banten di Kota Tangerang, Rabu (15/10).

Ia mengatakan, SK Gubernur Nomor 561/Kep/414-Huk/2014 tentang UMS Kabupaten Serang tidak melalui prosedur penetapan UMS sesuai Inpres No.9 Tahun 2013, Permenaker No.7 Tahun 2013, Surat Gubernur Banten No.561/3323-DTKT/2014 dan Surat Disnakertrans Provinsi Banten No.561/2033-DTKT/VI/2014 tentang jawaban usulan rekomendasi UMSK Serang tahun 2014.

Padahal, usulan penetapan UMS Kabupaten Serang telah dijawab melalui surat resmi oleh Kepala Disnakertrans Provinsi yang isinya tidak dapat ditindak lanjuti sebab tidak mengikuti ketentuan peraturan. Namun, beberapa serikat pekerja atau serikat buruh langsung meminta Gubernur untuk menyetujui dan hingga dikeluarkan SK Gubernur Banten itu.

“Penetapan SK oleh Gubernur sangat jelas melanggar karena tidak sesuai aturan dan membuat ketidak pastian hukum. Hal ini bisa menimbulkan masalah ke depannya di berbagai wilayah Banten dalam penetapan UMS tanpa harus sesuai prosedur,” jelasnya.

Sekretaris Dewan Pengurus Apindo Provinsi Banten, Arwin Kusmanta, menambahkan, Apindo telah mengirim surat kepada Gubernur Banten mengenai pencabutan SK itu pada tanggl 8 Oktober 2014.

Meski nantinya UMS Kabupaten Serang berbeda dari yang ada saat ini, tetapi Apindo hanya ingin penetapan UMS sesuai prosedur. Efeknya bisa membuat serikat buruh lainnya melakukan tindakan yang sama dan memperkeruh suasana serta iklim investasi di Banten.

“Kejadian ini merupakan yang pertama di Banten dan Indonesia. Penetapan UMS tanpa prosedur dan ikut sesuai usulan serikat buruh tanpa prosedur,” paparnya.

Dalam Keputusan Gubernur Banten tentang UMS Kabupaten Serang tahun 2014 tanggal 1 Oktober, besaran upaha minimum kelompok satu yakni Rp2.400.000 dan Rp2.370.000 untuk kelompok dua.(uis/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.